Bersama dengan Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi, Nana dan Rudy dinilai tidak melaksanakan perintah terkait penegakan protokol kesehatan.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan pada Senin.
“Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya, kemudian Kapolda Jawa Barat,” terang Argo, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Dicopotnya Irjen Nana Sudjana tertuang dalam surat telegram Kapolri tertanggal 16 November 2020.
Nana akan digantikan oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Muhammad Fadil Imran, dan menjabat sebagai Koordinator Staf Ahli Kapolri.
Sementara Irjen Rudy Sufahriadi digantikan oleh Irjen Ahmad Dofiri.
Tak hanya Irjen Nana dan Irjen Rudy, Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, juga dicopot dari jabatannya.
Pencopotan AKBP Roland ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: 3222/XI/KEP./2020 pada 16 November 2020 hari ini.
Roland dipindahtugaskan menjadi Wadir Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.
Diketahui, alasan pencopotan Roland masih berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab di Bogor.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Inza, Kompas.com/Ihsanuddin/Teuku Muhammad Valdy Arief/Devina Halim/Dendi Ramdhani/Rosiana Haryati)