News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Dicecar Jaksa KPK, Pegawai PT MIT Ungkap Adik Ipar Nurhadi Sebagai Pengacara Top

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legal Adviser PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Onggang JN mengungkapkan ada pengacara top yang diminta mengurus perkara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.

Pengacara tersebut adalah Rahmat Santoso yang notabene merupakan adik ipar eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi atau paman Rezky Herbiyono.

Rahmat diketahui beberapa kali sempat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Label Pengacara Top Rahmat Santoso Tak Berkaitan dengan Nurhadi

Demikian terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/11/2020).

"Yang upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) ini yang menangani Pak Rahmat Santoso," ucap Onggang menjawab pertanyaan Jaksa perihal penundaan eksekusi putusan atas gugatan di MA.

Dalam sidang, jaksa turut bertanya lebih jauh perihal Rahmat Santoso yang merupakan orang top.

Baca juga: Saksi KPK Nyatakan Tak Ada Uang Mengalir ke Nurhadi dan Rezky Herbiyono

"Saya ketemu Pak Rahmat dengan Pak Wisnu (FX Wisnu Pancara, Legal Manager PT MIT). Ini ada pengacara dari Surabaya (Rahmat Santoso) yang akan menangani PK," kata Onggang.

"Apa ada penyampaian dari Pak Hiendra yang lebih spesifik, soal pengacara top?," tanya jaksa kemudian.

"Ya, jadi Pak Hiendra ini kan dekat dengan saya, beliau ini (Rahmat) yang dia sukai yang dibilang profesional atau dianggap punya kualitas sehingga disampaikan top kalau emang dirasa punya kualitas," jawab Onggang.

menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito, mengatakan sebutan pengacara top terhadap Rahmat Santoso, sama sekali tidak berkaitan dengan Nurhadi.

Berdasarkan keterangan dari para saksi di persidangan, kata Rudjito, label pengacara top Rahmat Santoso memang karena kinerjanya, bukan kedekatannya dengan Nurhadi.

Baca juga: Mobil Mewah Menantu Nurhadi: Mercedez Benz Hingga Ferrari

"Pengacara top kalau menurut saudara Hiendra itu adalah top dalam kaitan dengan kualitas yang bersangkutan, bukan kaitannya dengan kedekatan atau kerabat Pak Nurhadi," ucap Rudjito di sela-sela persidangan Nurhadi.

Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT MIT Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini