News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Gubernur Jabar Tegaskan Sanksi Pemkab Bogor dan Panitia Acara Habib Rizieq di Megamendung

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ridwan Kamil (RK) mengungkap alasan Kapolda Jawa Barat tidak membubarkan secara paksa kerumunan massa di Megamendung

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat akan memberikan sejumlah sanksi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara Habib Rizieq di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Kang Emil, sanksi itu akan diberikan kepada pemerintah kabupaten Bogor dan panitia acara keagamaan Habib Rizieq di Megamendung.

"Saya akan memberi sanksi kepada Pemkab Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bogor saya minta juga memberikan sanksi yang juga tegas kepada panitia, karena membawa banyak dampak," kata Emil di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Untuk sanksi pemkab Bogor, Emil mengatakan pihak pemerintah provinsi Jawa Barat telah mengirimkan teguran lisan. Ke depannya, Emil tengah menggodok untuk memberikan sanksi tertulis.

Baca juga: RK Bongkar Alasan Kapolda Jabar Tak Bubarkan Paksa Kerumunan Massa di Megamendung

Baca juga: Atalia Praratya Ulang Tahun, Ridwan Kamil Tulis Ucapan Kocak Pakai Singkatan yang Susah Dimengerti

"Sanksi sifatnya tertulis itu sedang dipersiapkan dan ada pertimbangan lain yang tentunya nanti kita putuskan secara baik. Tapi juga secara kemanusiaan saya juga menyampaikan rasa simpati saya karena Ibu Bupatinya dirawat di RSPAD terpapar Covid-19. Jadi suasana kebatinan di Kabupaten Bogor sedang tidak baik. Aturan tetap ditegakkan tapi kemanusiaan juga kita akan dahulukan," ungkapnya.

Sementara itu, Emil menyebutkan sanksi untuk pihak panitia penyelenggara juga masih tengah disiapkan oleh pemerintah kabupaten Bogor. Pemberani sanksi itu akan diputuskan setelah melakukan investigasi minimal 14 hari.

"Sesuai aturan karena batas pemberian sanksi itu ada 14 hari untuk tabayun cek and ricek dan setelah itu pemberian sanksi. Sanksi yang diberikan denda administratif itu dari 50 ribu sampai 50 juta di peraturan Bupati Kabupaten Bogor. Saya kira bukan tidak mungkin jumlah dendanya yang maksimal," pungkasnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini