Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran untuk menyetorkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebagaimana diketahui, Fadil menjadi Kapolda usai Kapolri Jenderal Idham Azis memutasi Irjen Nana Sujana--Kapolda sebelumnya--menjadi Kors Ahli Kapolri.
"Sebagai bagian penting dari upaya pencegahan korupsi, KPK selalu mengingatkan para Penyelenggara Negara (PN) dan wajib lapor LHKPN agar melaporkan kekayaannya secara periodik sesuai dengan peraturan," tegas Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Kapolri Idham Azis Sampaikan Instruksi Penting Ini Kepada 8 Kapolda yang Baru Dilantik
Kata Ipi, Fadil sebagai penyelenggara negara diwajibkan melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
"Hal itu sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," jelas Ipi.
Idham Azis menunjuk Mohammad Fadil Imran menggantikan Nana Sujana sebagai Kapolda Metro Jaya yang dicopot buntut dari kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Fadil sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.
Selain Nana, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi juga dicopot. Ia dimutasi menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri.
Kapolda Jawa Barat kini diisi oleh Irjen Ahmad Dofiri yang sebelumnya menjabat sebagai Aslog Kapolri.
Pencopotan keduanya berdasarkan surat telegram Nomor ST3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020.