TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Keuangan PT Minarta Dutahutama Christin Natalia Zai alias Christin.
Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2017-2018.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo, Komisaris PT Minarta Dutahutama)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Kasus Ruang Terbuka Hijau, KPK Jebloskan Mantan Kadis DPKAD Kota Bandung ke Lapas Sukamiskin
Selain Christin, tim penyidik KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk Leondardo.
Ia adalah Karnowi dari unsur swasta.
KPK menetapkan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di Kementerian PUPR.
Rizal Djalil diduga menerima uang 100.000 dolar Singapura dari Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Rizal melalui perwakilannya sempat menemui Direktur SPAM Kementerian
PUPR dan menyatakan keinginan untuk ikut serta dalam proyek SPAM.
Baca juga: KPK Klaim Perubahan Struktur Organisasi untuk Akselerasi Pemberantasan Korupsi
Proyek yang diminati Rizal adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.
Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama.
KPK menduga, sebelumnya Rizal telah berkenalan dengan Leonardo yang mengaku sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR.
Leonardo berjanji menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Rizal berkaitan proyek SPAM tersebut.
Baca juga: Akhirnya Polri dan Kejagung Serahkan Dokumen Skandal Djoko Tjandra Ke KPK
Realisasi uang tersebut akhirnya diduga diserahkan pada Rizal melalui satu pihak keluarga, yaitu sejumlah 100.000 dolar Singapura.
Uang itu diduga diserahkan di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.