News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer, Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BSU Nadiem

TRIBUNNEWS.COM - Kemdikbud telah meluncurkan Program BLT Subsidi Gaji bagi guru honorer dan tenaga pendidikan non-PNS.

BLT Subsidi Gaji guru honorer yang diberikan yakni Rp 1,8 juta.

Bagi para guru yang ingin mengecek penerima BLT dapat login info.gtk.kemdikbud.go.id.

Nadiem Makarim mengatakan total anggaran sebesar Rp 3,6 triliun akan dicairkan untuk BLT guru Honorer.

Anggaran tersebut akan diberikan bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS.

Baca juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta

Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diperlukan untuk pencairan BLT guru honorer sebesar Rp 1,8 juta. (KOMPAS.COM/Buku Saku Kemendikbud)

Hal tersebut disampaikan Nadiem saat rapat kerja Komisi X DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Cara Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id

1. Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.

4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.

5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Guru Honorer, Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Syarat dan Cara Pencairannya

Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer, Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Syarat Penerima BLT gaji guru honorer

Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangat sederhana, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, yakni agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersebut adil dan tidak tumpang-tindih.

"Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien," kata Mendikbud.

Cara Mencairkan BLT Gaji Guru Honorer

Jika berdasarkan informasi di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau pddikti.kemdikbud.go.id menunjukkan data PTK sudah lengkap, berikut dokumen yang harus dibawa saat pencairan:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima

– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

"Semua kebutuhan, di luar KTP dan NPWP, itu ada di laman/website baik GTK maupun PDDikti," kata Nadiem.

Setelah semua persyaratan lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU.

"PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan (bantuan)."

"Kalau misalkan ada kendala teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya," ujar Nadiem.

(Tribunnews.com/Nadya/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini