Surat tersebut tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Tito mengatakan, SKB ini merupakan keputusan bersama empat kementerian untuk membuat kebijakan baru dalam rangka proses pembelajaran di dunia pendidikan.
Dalam SKB sebelumnya, dibukanya sekolah mengacu pada zonasi sesuai dengan data Covid-19 dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Dengan SKB ini, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada Januari 2021 secara tatap muka dengan berpedoman pada protokol kesehatan yang ketat.
(Tribunnews.com/Maliana)
BERITA REKOMENDASI