TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah saat ini sedang menyusun 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan empat Rancangan Presiden (RPerpres) sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Agar keseluruhan RPP dan RPerpres dimaksud dapat mengakomodasi seluruh aspirasi dan menampung semua masukan dari masyarakat serta seluruh stakeholder.
Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan tim yang bersifat independen untuk menyerap seluruh masukan.
“Pemerintah memerlukan masukan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, agar RPP dan RPerpres turunan dari UU Cipta Kerja ini dapat benar-benar dilaksanakan dan operasional di lapangan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (21/11/2020).
Tim dimaksud terdiri dari para ahli dan tokoh dari berbagai bidang yang mewakili berbagai sektor yang termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca juga: Pemerintah Bentuk Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Ada Profesor hingga Walikota
Para Ahli dan Tokoh yang akan duduk dalam Tim tersebut antara lain Romly Atmasasmita, Hendardi, Satya Arinanto, Hikmahanto, Ari Kuncoro, Franky Sibarani, Agus Muharam, Emrus Sihombing, Bomer Pasaribu, Robikin Emhas, Andi Najmi, Mukhaer Pakkanna, Airin Rachmy Diani, Made Suwandi.
Kemudian, Asep Warlan Yusuf, San Safri Awang, Nur Hasan Ismail, Haryo Winarso, Muhammad Yamin, Budi Mulyanto, Eka Sastra, Najih Prastiyo, M. Pradana Indraputra dan Dani Setiawan.
“Pemerintah akan segera menetapkan para ahli dan tokoh nasional yang mewakili beberapa sektor utama di UU Cipta Kerja, untuk duduk di Tim Serap Aspirasi, yang akan menerima masukan dan juga aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak, dalam penyusunan RPP dan RPerpres," papar Airlangga.