Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani yakin pemerintah daerah (Pemda) dapat menentukan langkah tepat dalam penerapan pembelajaran tatap muka.
Evy mengaku optimis Pemda dapat menentukan wilayah yang mampu menerapkan pembukaan sekolah.
"Kemudian juga pemerintah daerah, kami optimis bahwa pemerintah daerah dapat menentukan kebijakan pembelajaran sesuai dengan kondisi kebutuhan dan kapasitas daerah," ucap Evy dalam webinar Ngobrol Pintar Seputar Kebijakan Edukasi, Minggu (22/11/2020).
Dirinya mengatakan pemerintah daerah dapat mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka yang dimulai pada Januari 2021.
Baca juga: KPAI: Mayoritas Sekolah di 8 Provinsi Belum Punya Ruang Isolasi Darurat Covid-19
Pemerintah mempersilakan pemerintah daerah menerapkan pembelajaran tatap muka.
Menurut Evy, dapat memenuhi daftar periksa sebagai salah satu syarat pembukaan sekolah.
"Dinas Pendidikan tentunya dalam hal ini dapat memastikan pemenuhan daftar periksa dan protokol kesehatan di satuan pendidikan yang sudah ada detailnya di dalam SKB," ucap Evy.
Dinas terkait lainnya di daerah juga dapat memastikan keamanan dan selamatan warga pendidikan.
Evy mengatakan dinas kesehatan dapat memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan daerah. Lalu Dinas Perhubungan dalam hal ini dapat memastikan ketersediaan akses transportasi untuk warga pendidikan.
"Tahapan-tahapan serta berbagai kolaborasi tadilah yang membuat kita semua. Saya yakin akan menjadi lebih kuat dan akan mungkin untuk menyediakan dan membimbing anak-anak kita untuk kembali ke sekolah," kata Evy.
Temuan KPAI
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai penyerahan keputusan membuka sekolah kepada Pemerintah Daerah bukanlah hal yang tepat.
Baca juga: Satgas Covid-19 Lakukan Pelacakan Agresif Terhadap Kluster Kerumunan Tebet dan Petamburan
"Merelaksasi SKB Empat Menteri dan menyerahkan kepada daerah, menurut saya tidak bisa begitu. Akhirnya, menyerahkan kepada daerah itu mengerikan karena kita tidak bisa mengukur seberapa mereka peduli," ucap Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam diskusi bertajuk Ngopi Seksi, Minggu (22/11/2020).
Pernyataan ini disampaikan KPAI setelah melakukan kunjungan ke 48 sekolah di 21 kabupaten/kota di 8 provinsi.
Dari kunjungan itu ditemukan bahwa mayoritas sekolah di 8 provinsi belum benar-benar mempersiapkan proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan baik.
Baca juga: Update 22 November 2020: Hanya Papua, Provinsi Tanpa Kasus Konfirmasi Covid-19
Salah satunya temuan di kota Tegal yang cukup membuat kaget KPAI.
Di mana ada sejumlah sekolah di dua kecamatan di Kota Tegal kedapatan sudah membuka tutup sekolahnya sebanyak 50 kali di masa pandemi.
Pada 7 September 2020, KPAI datang ke Tegal dan mencari informasi tentang proses pembukaan belajar tatap muka di sekolah.
"Kami saat itu cukup kaget, sejumlah di dua kecamatan ternyata sudah ada sekolah yang buka tutup sebanyak 50 kali. Sekolah ditutup karena ada kasus, tetapi selalu dibantah bahwa kasus bukan dari sekolah," ucap Retno Listyarti.
Baca juga: Warga Muara Angke Keluhkan Ketua RT yang Tarik Pungutan untuk Ambil Sembako Covid
Seorang orang tua siswa menceritakan, ada teman anaknya satu kelas positif Covid-19 karena bapaknya kerja di Jakarta.
Bapak dari orang tua itu kemudian meninggal dunia dan dinyatakan berstatus positif Covid-19.
Saat menjalani tes, si anak turut dinyatakan positif dan sudah dua minggu mengikuti sekolah secara tatap muka.
"Pada saat itu, sekolah langsung ditutup. Tapi uniknya teman satu kelas dan guru kelasnya sama sekali tidak dilakukan tracing," kata Retno Listyarti.
"Jadi sekolah langsung ditutup, tapi dua minggu kemudian buka kembali. Jadi ada kasus sekolah buka tutup berkali-kali. Setelah saya melihat di Tegal, secara persiapan kurang. Dukungan pemerintah daerah terhadap sekolah tampaknya juga kurang," ucap Retno Listyarti.
Seorang orang tua siswa menceritakan, ada teman anaknya satu kelas positif Covid-19 karena bapaknya kerja di Jakarta.
Bapak dari orang tua itu kemudian meninggal dunia dan dinyatakan berstatus positif Covid-19.
Saat menjalani tes, si anak turut dinyatakan positif dan sudah dua minggu mengikuti sekolah secara tatap muka.
"Pada saat itu, sekolah langsung ditutup. Tapi uniknya teman satu kelas dan guru kelasnya sama sekali tidak dilakukan tracing," kata Retno Listyarti.
"Jadi sekolah langsung ditutup, tapi dua minggu kemudian buka kembali. Jadi ada kasus sekolah buka tutup berkali-kali. Setelah saya melihat di Tegal, secara persiapan kurang. Dukungan pemerintah daerah terhadap sekolah tampaknya juga kurang," ucap Retno Listyarti.
Contoh lain temuan KPAI di Kabupaten Seluma di Bengkulu.
Di mana ada sekolah membuka kembali aktivitas belajar mengajar tatap muka tanpa pendampingan dari dinas kesehatan dan gugus tugas Covid-19 setempat.
"Dinas pendidikan daerahnya main buka saja hanya karena kebetulan waktu masih status hijau. Mereka buka sekolah dengan prinsip pakai masker dan muridnya separuh tanpa ada koordinasi dengan gugus tugas Covid-19 daerah, tanpa dinas pendidikan bikin MOU dengan dinas kesehatan," katanya.
"Itu sama sekali tidak dilakukan, jadi sekolah dibuka tanpa pendampingan Dina kesehatan dan gugus tugas daerah," sambung Retno Listyarti.
Ketika SKB Empat Menteri mau menyerahkan pembukaan kepada Pemerintah Daerah, KPAI justru cemas.
Retno Listyarti mengatakan, KPAI punya ketakutan karena telah melihat dengan mata kepala sendiri di 21 kabupaten/kota bagai mana penerapan protokol kesehatan dijalankan di sekolah.
KPAI melihat tidak semua daerah benar-benar peduli terhadap upaya penerapan protokol kesehatan di sekolah.
Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Melalui SKB tersebut, Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah pada Januari mendatang.
"Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan, untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawahnya kewenangannya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring, Jumat (20/11/2020).