News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Orang Lolos Seleksi Sekretaris Mahkamah Agung, Ini Nama-namanya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Agung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah merilis tiga nama yang lolos seleksi untuk mengisi jabatan sekretaris.

Ketiga nama itu dipilih oleh panitia seleksi (Pansel) yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Sunarto.

Dilansir dari laman MA, Senin (23/11/2020), ketiga nama yang lolos seleksi sebagai sekretaris MA yakni, Kapuslitbangkum pada Balitbang MA, Hasbi; Dirjen Peradilan Militer dan TUN MA, Lulik Tri Cahyaningrum; dan Kepala Biro Umum pada Bada urusan Administrasi MA, Supandi.

Pengumuman ditandatangani Sunarto selaku Ketua Pansel di Jakarta tertanggal 20 November 2020.

"Berdasarkan hasil assessment center, penelusuran rekam jejak, dan seleksi kompetensi bidang yang dilaksanakan Pansel maka ada lima orang yang dinyatakan lulus tiga besar pada dua kategori jabatan," demikian bunyi pengumuman yang ditandatangani Sunarto.

Baca juga: Nama 2 Jenderal Polisi Disebut-sebut dalam Sidang Suap dan Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi

"Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Madya dan Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun 2020 tidak dapat diganggu gugat," imbuh pengumuman di laman MA tersebut.

Nantinya, ketiga nama itu akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo untuk menduduki orang nomor 1 yang mengurusi administrasi di bidang yudisial.

Diketahui posisi sekretaris MA merupakan salah satu jabatan strategis di lingkungan Mahkamah Agung.

Sekretaris MA ini mempunyai tugas membantu ketua Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan koordinasi dan pembinaan dukungan teknis, administrasi, organisasi dan finansial kepada seluruh unsur di lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan di semua lingkungan peradilan.

Jabatan sekretaris MA ini sempat menjadi sorotan setelah salah satu pejabatnya Nurhadi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diduga menerima suap dalam pengurusan perkara di lingkungan MA.

Saat ini sidang perkara Nurhadi masih digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini