TRIBUNNEWS.COM, PADANG -- Tak ingin kecolongan seperti saat peristiwa pernikahan putri Rizieq Shihab di Jakarta, Polisi kini melakukan tindakan tegas untuk membubarkan kerumunan.
Perlakuam ini sangat tegas dan tidak pandang bulu.
Keluarga pejabat sekalipun yang membuat kerumunan langsung dibubarkan.
Seperti pesta pernikahan yang digelar di Gedung Politeknik Pertanian Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, dibubarkan paksa polisi, Sabtu (21/11/2020).
Petugas terpaksa membubarkan acara tersebut karena menimbulkan kerumunan di tengah pandemi corona.
Setidaknya 2.000- an orang menghadiri pesta itu.
Baca juga: Doni Monardo Minta Warga Lakukan Swab, Utamanya Bagi yang Pernah Berada Kerumunan
Sebelum melakukan pembubaran itu, polisi juga sudah memberikan peringatan jauh-jauh hari kepada pihak penyelenggara.
Namun, peringatan itu ternyata tak diindahkan dan justru nekat mengundang ribuan tamu.
Pernikahan anak kepala BPBD
Acara yang dibubarkan tersebut diketahui merupakan pesta pernikahan anak Kepala BPBD Limapuluh Kota, Joni Amir.
Baca juga: Masyarakat yang Ikut Kerumunan di Acara Habib Rizieq Shihab Diminta Sukarela Tes Covid-19
"Kita terpaksa membubarkan acara pesta anak Kepala BPBD, Pak Joni Amir. Ini karena melanggar protokol Covid-19 dengan menghadirkan kerumunan banyak orang," kata Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/11/2020).
Saat melakukan pembubaran itu, petugas polisi meminta para tamu yang datang untuk segera meninggalkan lokasi.
Tak hanya itu, pintu masuk juga ditutup petugas dan seluruh tenda minta segera dilakukan pembongkaran.
Baca juga: Usai Diperiksa Bareskrim, Ridwan Kamil Minta Maaf Soal Kerumunan Acara Habib Rizieq di Bogor
"Petugas minta tamu meninggalkan lokasi. Kemudian kita minta panitia membuka tenda dan pintu masuk ke gedung kita tutup," jelas Trisno.