Undang 2000 orang
Dalam acara pesta pernikahan itu, Trisno terkejut karena pihak penyelenggara nekat mengundang 2000 orang.
Padahal, saat meminta izin sebelumnya sudah pernah diingatkan untuk tidak menggelar acara pesta pernikahan.
"Sekitar 3 minggu lalu, Pak Joni sudah datang ke tempat saya. Saya sudah katakan resepsi tidak boleh. Hanya akad nikah yang boleh," kata Trisno.
Lantaran tidak mengindahkan peringatan yang diberikan itu, akhirnya ia terpaksa mengerahkan anggotanya untuk mengambil tindakan tegas.
"Kita tidak pandang bulu, warga biasa atau pejabat. Kalau melanggar yang kita tindak. Ini pembelajaran," jelas Trisno.
Sementara itu, Kepala BPBD Limapuluh Kota, Joni Amir saat dikonfirmasi secara terpisah enggan menjawab pertanyaan wartawan.
"Saya sedang pusing sekarang. Jangan tanya-tanya dulu," kata Joni yang dihubungi via telepon selulernya.
Tanggapan Kepala BPBD
Dianggap melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi, acara pesta pernikahan anak Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Limapuluh Kota Joni Amir, dibubarkan polisi.
Joni pun enggan memberikan keterangan kepada wartawan usai pembubaran yang dilakukan oleh polisi.
"Saya sedang pusing sekarang, jangan tanya-tanya dulu," kata Joni saat dihubungi.
Sudah diberi peringatan
Polisi menjelaskan, sebelum menyelenggarakan pesta resepsi anaknya, Joni sudah diberi peringatan untuk tidak menggelar resepsi.