TRIBUNNEWS.COM, PADANG -- Tak ingin kecolongan seperti saat peristiwa pernikahan putri Rizieq Shihab di Jakarta, Polisi kini melakukan tindakan tegas untuk membubarkan kerumunan.
Perlakuam ini sangat tegas dan tidak pandang bulu.
Keluarga pejabat sekalipun yang membuat kerumunan langsung dibubarkan.
Seperti pesta pernikahan yang digelar di Gedung Politeknik Pertanian Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, dibubarkan paksa polisi, Sabtu (21/11/2020).
Petugas terpaksa membubarkan acara tersebut karena menimbulkan kerumunan di tengah pandemi corona.
Setidaknya 2.000- an orang menghadiri pesta itu.
Baca juga: Doni Monardo Minta Warga Lakukan Swab, Utamanya Bagi yang Pernah Berada Kerumunan
Sebelum melakukan pembubaran itu, polisi juga sudah memberikan peringatan jauh-jauh hari kepada pihak penyelenggara.
Namun, peringatan itu ternyata tak diindahkan dan justru nekat mengundang ribuan tamu.
Pernikahan anak kepala BPBD
Acara yang dibubarkan tersebut diketahui merupakan pesta pernikahan anak Kepala BPBD Limapuluh Kota, Joni Amir.
Baca juga: Masyarakat yang Ikut Kerumunan di Acara Habib Rizieq Shihab Diminta Sukarela Tes Covid-19
"Kita terpaksa membubarkan acara pesta anak Kepala BPBD, Pak Joni Amir. Ini karena melanggar protokol Covid-19 dengan menghadirkan kerumunan banyak orang," kata Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/11/2020).
Saat melakukan pembubaran itu, petugas polisi meminta para tamu yang datang untuk segera meninggalkan lokasi.
Tak hanya itu, pintu masuk juga ditutup petugas dan seluruh tenda minta segera dilakukan pembongkaran.
Baca juga: Usai Diperiksa Bareskrim, Ridwan Kamil Minta Maaf Soal Kerumunan Acara Habib Rizieq di Bogor
"Petugas minta tamu meninggalkan lokasi. Kemudian kita minta panitia membuka tenda dan pintu masuk ke gedung kita tutup," jelas Trisno.
Undang 2000 orang
Dalam acara pesta pernikahan itu, Trisno terkejut karena pihak penyelenggara nekat mengundang 2000 orang.
Padahal, saat meminta izin sebelumnya sudah pernah diingatkan untuk tidak menggelar acara pesta pernikahan.
"Sekitar 3 minggu lalu, Pak Joni sudah datang ke tempat saya. Saya sudah katakan resepsi tidak boleh. Hanya akad nikah yang boleh," kata Trisno.
Lantaran tidak mengindahkan peringatan yang diberikan itu, akhirnya ia terpaksa mengerahkan anggotanya untuk mengambil tindakan tegas.
"Kita tidak pandang bulu, warga biasa atau pejabat. Kalau melanggar yang kita tindak. Ini pembelajaran," jelas Trisno.
Sementara itu, Kepala BPBD Limapuluh Kota, Joni Amir saat dikonfirmasi secara terpisah enggan menjawab pertanyaan wartawan.
"Saya sedang pusing sekarang. Jangan tanya-tanya dulu," kata Joni yang dihubungi via telepon selulernya.
Tanggapan Kepala BPBD
Dianggap melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi, acara pesta pernikahan anak Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Limapuluh Kota Joni Amir, dibubarkan polisi.
Joni pun enggan memberikan keterangan kepada wartawan usai pembubaran yang dilakukan oleh polisi.
"Saya sedang pusing sekarang, jangan tanya-tanya dulu," kata Joni saat dihubungi.
Sudah diberi peringatan
Polisi menjelaskan, sebelum menyelenggarakan pesta resepsi anaknya, Joni sudah diberi peringatan untuk tidak menggelar resepsi.
Saat itu, Trisno mengingatkan hanya akad yang diperbolehkan di masa pandemi ini.
"Sekitar tiga minggu lalu, Pak Joni sudah datang ke tempat saya, saya sudah katakan resepsi tidak boleh, hanya akad nikah yang boleh," kata Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/11/2020).
Tak pandang bulu
Trisno menegaskan, penegakan protokol kesehatan di tengah pandemi berlaku bagi semua masyarakat.
"Kita tidak pandang bulu, warga biasa atau pejabat, kalau melanggar kita tindak, ini pembelajaran," kata Trisno.
Pihaknya pun menyayangkan adanya pesta resepsi pernikahan yang justru digelar oleh salah satu anggota tim Gugut Tugas Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tak Pandang Bulu, Acara Pernikahan Anak Pejabat di Sumatera Dibubarkan, Ini Fakta-faktanya