TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengusulkan 10 rancangan undang-undang untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (23/11/2020).
"Pemerintah mengusulkan RUU dengan mempertimbangkan hasil capaian Prolegnas Prioritas 2020 dan kebutuhan RUU baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan menyiapkan naskah akademik dan RUU-nya," papar Yasonna.
Dari 10 RUU yang diusulkan pemerintah, tujuh RUU sudah dibahas pada 2020 dan diharapkan dilanjutkan pada Prolegnas 2021.
Sementara tiga RUU baru yang diusulkan pemerintah yaitu, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan).
Baca juga: Pemerintah Masih Perlu Sosialisasi, Alasan RUU KUHP dan Pemasyarakatan Tak Masuk Prolegnas 2021
Adapun 10 RUU yang diusulkan pemerintah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021, di antaranya :
1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi.
2. RUU tentang Landas Kontinen (RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia).
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
4. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah).
6. RUU tentang Ibukota Negara.
7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (pemrakarsa DPR/Pemerintah);
8. RUU tentang Hukum Acara Perdata.
9. RUU tentang Wabah.
10. RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan).