Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menilai wacana pemecatan terhadap kepala daerah yang tidak dapat menjalankan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 6 Tahun 2020 merupakan sebuah imbauan kepada seluruh kepala untuk dapat mentaati apa yang telah menjadi sebuah kesepakan dalam mencegah dan memerangi Covid 19.
Diketahui Instruksi Menteri Dalam Negeri No 6 Tahun 2020 mengatur tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
"Itu kan imbauan agar ke depannya kepala daerah dapat menjalankan instruksi tersebut, tentunya pencopotan kepala daerah harus melalui mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Azis kepada kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Ganjar Setuju Kepala Daerah Dicopot jika Langgar Instruksi Penegakan Prokes Covid-19: Biar Serius
Menurut politikus Partai Golkar itu, pemecatan kepala daerah membutuhkan waktu yang panjang dan sulit dilakukan dalam kurun waktu yang singkat.
Proses pemberhentian kepala daerah harus berdasarkan pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Memang ada aturan yang dapat melakukan pencopotan kepala daerah, bisa dilakukan tentu ada mekanisme dan aturannya aturan yang harus dilalui, SK Kepala Daerah kan presiden, tentu Mendagri akan melakukan rekomendasi usulan kepada presiden untuk melakukan pencopotan. Ya kalau mau cepat melalui mekanisme DPRD yaitu pemakzulan," ujarnya.