"Apalagi dengan perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi, menuntut adanya peradilan yang dapat mengatasi penyelesaian persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif dan efisien," kata Yasonna.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas tersebut, Yasonna juga menyampaikan tiga usulan perubahan RUU dalam prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024.
Ketiga RUU tersebut ialah RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Jaminan Benda Bergerak, serta RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.
Yasonna berhadap komitmen dan kerja sama antara Pemerintah, DPR dan DPRD dapat semakin kuat dalam mewujudkan penyusunan prolegnas yang realistis, simpel, dan responsif sebagai instrumen perencanaan dalam pembentukan UU.
"Saya mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR atas terselenggaranya Rapat Kerja hari ini, semoga menghasilkan kebijakan dan daftar usulan RUU dalam perubahan prolegnas prioritas tahun 2021 dan prolegnas jangka menengah 2020-2024," kata Yasonna.
Dalam kesempatan ini, Yasonna menjelaskan mengenai dikeluarkannya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan RUU Pemasyarakatan dari daftar RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021.
Yasonna menyebut kedua RUU tersebut bersifat carry over sehingga bisa setiap saat dilanjutkan.
"Untuk sementara ini, Pemerintah dan Komisi III sepakat untuk terus menjelaskan kepada masyarakat. RUU ini tinggal sedikit lagi, tinggal memberikan sosialisasi kepada publik agar tidak mempersepsikan berbeda," katanya.
Dalam rapat kerja tersebut, Yasonna juga menyampaikan evaluasi terhadap 15 RUU prolegnas prioritas tahun 2020 yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Sebanyak dua RUU telah ditetapkan menjadi UU, yakni RUU tentang Bea Materai yang telah diundangkan menjadi UU Nmor 10 Tahun 2020 dan RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (omnibus law) yang telah diundangkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020.
Selain itu, terdapat empat RUU dalam proses pembahasan tingkat I di DPR, yakni RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, dan RUU tentang UU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Kemudian terdapat satu RUU yang telah disampaikan ke DPR, yaknu RUU tentang Landas Kontinen, tiga RUU dalam proses penerbitan Surat Presiden.
Yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, dan RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.
Selanjutnya terdapat lima RUU dalam proses penyempurnaan substansi sebelum disampaikan ke DPR.