Yakni RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, RUU tentang Ibukota Negara, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Setelah rapat ini, agenda pembahasan Prolegnas Prioritas 2021 akan dilanjutkan dengan rapat panja pada Selasa (24/11/2020) besok sebelum dilakukan rapat kerja terakhir dalam rangka penetapan Prolegnas Prioritas Tahun 2021.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melakukan rapat daftar Prolegnas Prioritas 2021, di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Rapat tersebut membahas 38 RUU yang akan masuk dal Prolegnas Prioritas 2021.
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan Baleg dan rapat kerja kemarin, terdapat usulan 26 judul RUU masuk dalam prolegnas RUU prioritas 2021 yang diusulkan DPR RI.
Menurutnya, pemerintah mengusulkan 10 RUU dan dua RUU diusulkan DPD masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
"Dua RUU diusulkan DPD yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang BUMDes," ucap Willy.
Baca juga: Pemerintah Usul 10 RUU Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2021
Adapun rincian 38 RUU tersebut di antaranya:
Usulan DPR RI
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, usulan Komisi II DPR RI
3. RUU tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, usulan Komisi III DPR RI
4. RUU tentang Jabatan Hakim, usulan Komisi III DPR RI
5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV DPR