TRIBUNNEWS.COM - RUU Wabah dan juga Omnibus Law bidang keuangan, diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly usai menyampaikan usulan 10 rancangan undang-undang (RUU) inisiatif pemerintah untuk dimasukkan dalam RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021.
Dari 10 RUU inisiatif pemerintah yang diusulkan, tiga RUU di antaranya merupakan usulan baru untuk prolegnas prioritas tahun 2021, yakni RUU tentang Hukum Acara Perdata (KUHAPerdata) RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau omnibus law sektor keuangan.
Usulan itu disampaikan Yasonna dalam Rapat Kerja Evaluasi Progran Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2020 dan Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Baca juga: Pemerintah Usul 10 RUU Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2021
Sementara tujuh RUU lainnya merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 yang dilanjutkan pembahasannya dalam prolegnas RUU Prioritas tahun 2021, yakni RUU tentang Perlindungan Data Pribadi; RUU Landas Kontinen (RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia), RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU tentang Ibukota Negara, serta RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Yasonna mengatakan, usulan RUU inisiatif pemerintah ini disampaikan dengan mempertimbangkan hasil capaian prolegnas prioritas tahun 2020 dan kebutuhan RUU baru.
"Memperhatikan capaian prolegnas tahun 2020, pemerintah pada prinsipnya tetap mengupayakan percepatan penyelesaian RUU Prioritas Tahun 2020. Berkenaan dengan pembahasan prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021,
"Pemerintah akan mengusulkan RUU dengan mempertimbangkan hasil capaian prolegnas prioritas 2020 dan kebutuhan RUU baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan menyiapkan naskah akademik dan RUU-nya," kata Yasonna.
Yasonna menyebut masing-masing RUU baru yang diusulkan pemerintah tersebut punya arti yang sangat penting bagi Indonesia di kemudian hari.
Baca juga: Anggota Baleg Sesalkan RUU KUHP dan Pemasyarakatan Tak Masuk Prolegnas 2021
RUU tentang Wabah misalnya, Yasonna mengatakan RUU tersebut bertujuan mengganti UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum masyarakat.
Regulasi yang ada saat ini, kata Yasonna hanya mengatur upaya penanggulangan pada saat wabah sudah terjadi seperti munculnya pandemi Covid-19.
"Ke depan, RUU ini akan mengatur secara komprehensif mengenai pencegahan dan deteksi dini sebuah wabah sebagai upaya meminimalisir penularan, menurunkan jumlah kasus, jumlah kematian, risiko kecacatan, dan perluasan wilayah, serta dampak malapetaka yang ditimbulkan," katanya.
Sementara, terkait RUU Hukum Acara Perdata, Yasonna menjelaskan RUU tersebut pernah diajukan dalam Prolegnas 2019.
RUU ini dinilai sangat penting dalam memberi kepastian hukum dan mampu mengakomodasi perkembangan penyelesaian persengketaan perkara perdata.
"Apalagi dengan perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi, menuntut adanya peradilan yang dapat mengatasi penyelesaian persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif dan efisien," kata Yasonna.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas tersebut, Yasonna juga menyampaikan tiga usulan perubahan RUU dalam prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024.
Ketiga RUU tersebut ialah RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Jaminan Benda Bergerak, serta RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.
Yasonna berhadap komitmen dan kerja sama antara Pemerintah, DPR dan DPRD dapat semakin kuat dalam mewujudkan penyusunan prolegnas yang realistis, simpel, dan responsif sebagai instrumen perencanaan dalam pembentukan UU.
"Saya mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR atas terselenggaranya Rapat Kerja hari ini, semoga menghasilkan kebijakan dan daftar usulan RUU dalam perubahan prolegnas prioritas tahun 2021 dan prolegnas jangka menengah 2020-2024," kata Yasonna.
Dalam kesempatan ini, Yasonna menjelaskan mengenai dikeluarkannya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan RUU Pemasyarakatan dari daftar RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021.
Yasonna menyebut kedua RUU tersebut bersifat carry over sehingga bisa setiap saat dilanjutkan.
"Untuk sementara ini, Pemerintah dan Komisi III sepakat untuk terus menjelaskan kepada masyarakat. RUU ini tinggal sedikit lagi, tinggal memberikan sosialisasi kepada publik agar tidak mempersepsikan berbeda," katanya.
Dalam rapat kerja tersebut, Yasonna juga menyampaikan evaluasi terhadap 15 RUU prolegnas prioritas tahun 2020 yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Sebanyak dua RUU telah ditetapkan menjadi UU, yakni RUU tentang Bea Materai yang telah diundangkan menjadi UU Nmor 10 Tahun 2020 dan RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (omnibus law) yang telah diundangkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020.
Selain itu, terdapat empat RUU dalam proses pembahasan tingkat I di DPR, yakni RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, dan RUU tentang UU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Kemudian terdapat satu RUU yang telah disampaikan ke DPR, yaknu RUU tentang Landas Kontinen, tiga RUU dalam proses penerbitan Surat Presiden.
Yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, dan RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.
Selanjutnya terdapat lima RUU dalam proses penyempurnaan substansi sebelum disampaikan ke DPR.
Yakni RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, RUU tentang Ibukota Negara, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Setelah rapat ini, agenda pembahasan Prolegnas Prioritas 2021 akan dilanjutkan dengan rapat panja pada Selasa (24/11/2020) besok sebelum dilakukan rapat kerja terakhir dalam rangka penetapan Prolegnas Prioritas Tahun 2021.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melakukan rapat daftar Prolegnas Prioritas 2021, di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Rapat tersebut membahas 38 RUU yang akan masuk dal Prolegnas Prioritas 2021.
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan Baleg dan rapat kerja kemarin, terdapat usulan 26 judul RUU masuk dalam prolegnas RUU prioritas 2021 yang diusulkan DPR RI.
Menurutnya, pemerintah mengusulkan 10 RUU dan dua RUU diusulkan DPD masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
"Dua RUU diusulkan DPD yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang BUMDes," ucap Willy.
Baca juga: Pemerintah Usul 10 RUU Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2021
Adapun rincian 38 RUU tersebut di antaranya:
Usulan DPR RI
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, usulan Komisi II DPR RI
3. RUU tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, usulan Komisi III DPR RI
4. RUU tentang Jabatan Hakim, usulan Komisi III DPR RI
5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV DPR
6. RUU tentang Perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR RI
7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR RI
8. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR RI
9. RUU tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR RI
10. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, usulan Komisi IX DPR RI
11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, usulan Komisi X DPR RI
12. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, usulan Komisi XI DPR RI
13. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, usulan Baleg DPR RI
14. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila), usulan Baleg DPR RI
15. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, usulan Baleg DPR RI
16. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
17. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg DPR RI
18. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
19. RUU tentang Pendidikan Kedokteran, usulan Baleg
20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, usulan anggota DPR RI
21. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, usulan anggota DPR RI
22. RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi), usulan anggota DPR RI
23. RUU tentang Ketahanan Keluarga, usulan anggota DPR RI
24. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, usulan anggota DPR RI
25. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji), usulan anggota DPR RI
26. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, usulan anggota DPR RI
Usulan pemerintah :
1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi.
2. RUU tentang Landas Kontinen (RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia).
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
4. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah).
6. RUU tentang Ibukota Negara.
7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (pemrakarsa DPR/Pemerintah);
8. RUU tentang Hukum Acara Perdata.
9. RUU tentang Wabah.
10. RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan).
Usulan DPD :
1. RUU Tentang Daerah Kepulauan.
2. RUU Tentang BUMDes.
(Tribunnews.com/Gigih/Seno/Ilham Rian)