News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pro Kontra Rizieq Shihab

Kepala Dishub DKI: Izin Penutupan Jalan Kewenangan Polisi, Bukan Dishub

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pejabat Pemprov DKI telah diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pimpinan FPI Rizieq shihab.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjadi salah satu pejabat yang diperiksa. Syafrin dimintai klarifikasinya terkait adanya surat dari Dishub DKI soal penutupan Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat untuk acara akad nikah putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11) lalu.

"Yang polda terkait izin penutupan jalan," kata Syafirin kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Kadishub DKI Diperiksa Soal Penutupan Jalan Saat Acara Habib Rizieq

Bicara soal penutupan jalan, Syafrin justru menyebut pemberian izin itu adalah kewenangan milik kepolisian, bukan Dishub DKI.

Aturan itu kata dia tertulis jelas dalam Pasal 127 dan Pasal 128 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Polisi Belum Bisa Tentukan Jadwal Gelar Perkara Kasus Kerumunan Pernikahan Putri Rizieq Shihab

"Jadi untuk izin penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas sesuai dengan Undang - Undang 22 tahun 2009, di sana Pasal 127 sampai 128 itu menjadi kewenangannya kepolisian," jelas dia.

Lantaran dalam regulasi tertulis jelas pihak - pihak yang punya kewenangan soal penutupan jalan, maka urusan tersebut ia kembalikan ke pihak kepolisian.

"Tentu karena ini kewenangan kepolisian, kita serahkan ke kepolisian," ucapnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini