News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Menteri KKP

KSP Sebut Ali Ngabalin Satu Pesawat dengan Edhy Prabowo Tapi Tidak Ikut Diamankan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin dalam tayangan 'DUA ARAH' Kompas TV, Senin (9/3/2020).

TRIBUNNEWS. COM,JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menegaskan bahwa koleganya yang juga Tenaga Ahli Utama Kedeputian KSP Ali Mochtar Ngabalin satu pesawat dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari Amerika Serikat ke Indonesia. 

Untuk diketahui Edhy diciduk KPK usai mendarat di Bandara Soekarno-Hatta terkait penentuan eksportir bayi lobster.

"Ikut dalam rombongan perjalanan dari Amerika tapi tidak ikut dibawa ke KPK," kata dia kepada wartawan, Rabu, (25/11/2020).

Irfan mengaku telah menelpon Ali Mochtar Ngabalin untuk menanyakan perihal tersebut.

Ali menurut dia saat ini sedang berada di rumahnya.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ade Irfan Pulungan. (Tribunnews/HO)

"Barusan saya cek, Bang Ali sekarang lagi istirahat di rumah nya," pungkasnya.

Baca juga: Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, Jadi OTT ke-4 KPK Era Firli Bahuri

Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap usai lawatannya dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Firli mengatakan, Eddy, istrinya, serta pegawai KKP lainnya ditangkap begitu tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/11/2020) pukul 01.23 WIB.

"Tadi malam Menteri KKP diamankan KPK di Bandara 3 Soetta saat kembali dari Honolulu," kata Firli saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020) pagi.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (ist)

Firli mengatakan, Eddy Prabowo diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster.

"Sekarang beliau di KPK untuk dimintai keterangan. Nanti akan disampaikan penjelasan resmi KPK," katanya.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Edhy dan para pihak yang diamankan.

"Mohon kita beri waktu tim kedeputian penindakan bekerja dulu," ujar Firli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini