News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menaker Ida Ungkap Kendala Cairkan BLT Gaji

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam acara Launching Satu Data Kemnaker secara virtual, Kamis (5/11/2020).

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkap sejumlah kendala dalam pencairan bantuan subsidi upah (BSU).

Kebanyakan kendalanya adalah rekening penerima BSU bermasalah.

“Ada beberapa kendala dalam penyaluran program BSU. Pertama, adanya rekening penerima bantuan yang bermasalah,” ujar Menaker dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Masalah rekening penerima itu kata dia, itu bisa berupa tidak valid, sudah tutup, pasif, dibekukan, tidak sesuai NIK, serta duplikasi.

Kendala lain yang dihadapi adalah data yang dikirim BPJS Ketenagakerjaan tidak lengkap.

Kemudian adanya pengaduan dari masyarakat yang ingin mengetahui status calon penerima bantuan.

Terhadap beberapa kendala tersebut, Kemaner berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK, BPK dan BPKP.

Baca juga: Menaker: 151 Ribu Pekerja Belum Terima BLT Gaji Pada Tahap Pertama

Ia juga menjelaskan Kemenaker telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyaluran BSU.

“Selama proses pencairan program subsidi gaji ini kami terus melakukan koordinasi dengan KPK, BPKP dan BPK, agar kami merasa yakin, semua yang kami lakukan memenuhi prinsip-prinsip,” jelasnya.

Adapun rekomendasi KPK yang kemudian Kemenaker tindak lanjuti diantaranya adalah diperlukannya pemadanan data dengan data penghasilan pekerja di Direktorat Jendera Pajak.

“Sehingga penyaluran BSU tahap kedua tidak sesuai dengan jadwal yang direncanakan karena baru dapat dilakukan setelah adanya hasil pemadanan data dari Ditjen Pajak. Keterlambatannya hanya beberapa hari saja. Ini konsekuensi dari kami harus menjalankan rekomendasi KPK,” katanya.

Rekomendasi lain dari KPK adalah melakukan pemadanan data dengan data penerima program kartu Pra Kerja.

“Kami harus memadankan data, agar mereka ini tidak menerima program seperti Kartu Pra Kerja,” jelasnya.

Kemudian rekomendasi KPK juga mengharuskan Kemenaker menginformasikan data penerima bantuan kepada pusat data dan informasi Kementerian Sosial untuk pemuktahiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

151 Ribu Pekerja Belum Dapat BLT Gaji pada Tahap Pertama

Ida Fauziyah menyebut sebanyak 151 ribu pekerja belum menerima bantuan subsidi upah (BSU) pada tahap pertama. Saat ini penyaluran BSU telah memasuki tahap kedua.

Hal itu disampaikan Menaker dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

“Progres penyaluran BSU yang kami update 23 November  2020. Realisasi BSU gelombang pertama sebanyak 12,2 juta orang. Dan yang belum dapat disalurkan sebanyak 151 ribu  orang,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Adapun realisasi anggaran BSU gelombang pertama sebesar Rp14,7 triliun dari target Rp14,8 triliun.

Pada gelombang kedua penyaluran BSU, menurut data sampai dengan 23 November 2020, Menaker mencatat sebanyak 5,9 juta orang. Sementara yang belum dapat disalurkan sebanyak 3000 orang dan hingga kini proses penyaluran masih berlangsung.

 “Realisasi anggaran gelombang ke-2, Rp 7,1 triliun dari target anggaran Rp13,2 triliun. Ini untuk gelombang kedua,  masih dalam proses realisasi penyaluran dari bank penyalur ke penerima program,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, data calon penerima BSU sampai dengan 30 September 2020 yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kementerian Tenaga Kerja adalah sebesar 12,4 juta orang. Itu kemudian dibagi menjadi 6 batch.

“Berdasarkan data tersebut, telah dilakukan revisi target dari yang semula15,7 juta orang, dengan anggaran Rp37,7 triliun, menjadi 12,4 juta orang dengan anggarannya menjadi Rp29,7 triliun,” jelasnya.

“Sisa anggaran sudah kami kembalikan ke Kementerian Keuangan dan digunakan untuk memberikan subsidi gaji atau upah kepada guru honorer, baik guru yang ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama. Sekarang dalam proses pencairan di Kementerian masing-masing,” ujarnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini