TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/11/2020) dini hari.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango.
"Benar, kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Namun, Nawawi belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait penangkapan Edhy Prabowo tersebut.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, seorang politikus yang enggan disebut identitasnya, mengatakan Eddy ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah pulang dari Amerika Serikat.
Baca juga: Perjalanan Karier Edhy Prabowo dan Harta Kekayaannya
Baca juga: OTT KPK Juga Angkut Keluarga Menteri Edhy Prabowo dan Pegawai KKP Lainnya
Lalu, sebenarnya apa itu operasi tangkap tangan (OTT)?
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Operasi Tangkap Tangan (OTT) adalah operasi penangkapan yang dilakukan oleh Polisi atau KPK.
Dalam pasal 1 angka 19 disebutkan:
"Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu".
"Dalam hal tertangkap tangan penangkapan-dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat."
Baca juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap karena Kasus Korupsi, Ini Pernyataan KPK
Baca juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta, Diduga Terkait Koripsi Ekspor Benur
Tertangkap tangan dilakukan tanpa surat perintah, dan saat peristiwa pelanggaran hukum terjadi.
Dalam KBBI, tertangkap tangan sama dengan kedapatan waktu melakukan kejahatan atau perbuatan yang tidak boleh dilakukan; tertangkap basah.
Sementara, operasi dalam OTT mengacu pada pelaksanaan rencana yang telah dikembangkan.
Dikutip dari jurnal yang ditulis oleh Rizky Oktavianto dan Norin Mustika, pelaksanaan OTT sebagai strategi yang digunakan KPK untuk menindak kasus korupsi di Indonesia menimbulkan pro dan kontra.
Kubu kontra menilai OTT KPK tidak berdampak signifikan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia, ilegal dan mengancam privasi.
Sementara kubu pro menilai, OTT KPK mampu mengungkap kasus korupsi dengan cepat dan menghasilkan bukti konkret.
Kebijakan pemberantasan korupsi menggunakan metode OTT yang gencar dilakukan KPK selama periode 2015-2018 efektif dan efisien meringkus koruptor.
Selain itu juga meningkatkan keterlibatan publik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Namun, masifnya operasi tangkap tangan yang dilakukan ditingkat nasional hingga daerah belum berdampak signifikan terhadap penurunan angka korupsi di Indonesia.
Sehingga, upaya memberantas korupsi tidak bisa dari segi penindakan saja, tapi juga perlu diperkuat sisi pencegahannya.
Baca juga: KPK Benarkan Telah Tangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Baca juga: Saat Ditangkap, Menteri KKP Edhy Prabowo Tak Sendiri, KPK Amankan Siapa Saja?
Baca juga: BREAKING NEWS, KPK Benarkan Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo
Berdasarkan 6 kriteria evaluasi Dunn, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK mampu memenuhi seluruhnya dengan beberapa catatan.
Efektivitas; operasi tangkap tangan mampu meringkus tersangka dengan akurat.
Efisien; semakin banyak operasi tangkap tangan, semakin banyak tersangka.
Kecukupan; operasi tangkap tangan tidak cukup berpengaruh terhadap penurunan angka korupsi di Indonesia.
Pemerataan; manfaat operasi tangkap tangan dapat dirasakan di level nasional hingga daerah.
Responsivitas; operasi tangkap tangan mendapat sambutan yang sangat baik dari masyarakat, meski ada pula yang kontra.
Ketepatan; hasil operasi tangkap tangan memang tidak dapat langsung dirasakan dampaknya oleh masyarakat, tapi dapat mengubah sistem secara perlahan.
Isi lengkap jurnal >> LINK
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunnewsWiki.com/Indah Puspitawati) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)