Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat pernyataan resmi terkait pengamanan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo setibanya di Bandara Soekarno Hatta pasca kunjungan kerja ke Amerika Serikat pada Selasa (24/11/2020) malam.
Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar menyatakan saat ini masih menunggu informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami masih menunggu informasi resmi dari pihak KPK mengenai kondisi yang sedang terjadi,” ujar Sekjen Antam kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).
Antam menegaskan, KKP menghargai proses hukum yang sedang berjalan di lembaga anti-rasuah tersebut.
Baca juga: Penangkapan Menteri Edhy Prabowo dan Uang Triliunan di Kontroversi Kebijakan Ekspor Benih Losbter
“Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Mengenai pendampingan hukum atas kasus ini, KKP akan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Problematika Ekspor Benur, Berujung Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK
KKP mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait proses hukum yang sedang berjalan.
“Mari kita menunggu bersama informasi resminya seperti apa. Dan biar penegak hukum bekerja secara profesional,” imbuh dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan adanya giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya pada Selasa (25/11/2020) dini hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dilaporkan ditangkap tim penyidik KPK pada Rabu (25/11/2020) di Bandara Soekarno-Hatta terkait dugaan korupsi ekspor benur.
"Benar pukul 01.23 dini hari di Soetta," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020) pagi.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
"Kami telah mangamankan sejumlah orang pada malam dan dinihari tadi," kata Nawawi.
Namun saat ditanyakan lebih lanjut ihwal siapa dan terkait perkara apa, Nawawi belum mau menjelaskan.
"Maaf selebihnya nanti aja, saya masih dalam perjalanan ke kantor," ujarnya.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT ini. Belum diketahui kapan KPK akan menggelar konpers terkait OTT ini.