TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Edhy ditangkap bersama istrinya yang juga anggota Komisi V DPR RI, Iis Edhy Prabowo, dan beberapa pejabat di KKP. Pihak yang diamankan KPK berjumlah 17 orang.
Ke-17 orang tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan proses penetapan calon eksportir benih lobster.
"Di samping itu juga beberapa orang pihak swasta. KPK mengamankan sejumlah pihak di beberapa lokasi di antaranya Jakarta dan Depok Jabar termasuk di Bandara Soekarno Hatta sekitar jam 00.30 WIB," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (25/11/2020).
Sebagai barang bukti, tim KPK menyita kartu debit ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan Edhy Prabowo.
"Turut diamankan sejumlah barang diantaranya kartu debit ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan saat ini masih diinventarisir oleh tim," ungkap Ali.
Rupanya, penangkapan Edhy ini merupakan operasi tangkap tangan (OTT) keempat yang dilakukan KPK periode 2019-2023.
Baca juga: Ini Potret Iis Rosita, Istri Menteri Edhy Prabowo yang Ikut Ditangkap KPK, Bukan Orang Sembarangan
KPK era Firli pertama melakukan OTT pada Selasa (7/1/2020). Saat itu, KPK menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bersama sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo dan pihak swasta.
Saiful Ilah terjerat kasus suap terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
Ia pun telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena terbukti menerima suap senilai Rp600 juta.
Sehari setelah OTT terhadap Saiful, pada Rabu (8/1/2020), KPK kembali menggelar OTT dan menangkap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
KPK saat itu juga menangkap seorang pihak swasta bernama Saiful Bahri dan mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina.
Mereka terjerat kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan ketiganya pun telah divonis bersalah.
Namun, OTT Wahyu tersebut menyisakan utang karena KPK belum berhasil menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hampir enam bulan berselang, pada Kamis (2/7/2020), KPK kembali menggelar OTT dan menangkap pasangan suami-istri Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Kutai Encek Unguria.
Selain Ismunandar dan Encek, KPK saat itu juga menangkap sejumlah pejabat Pemkab Kutai Timur dan pihak swasta.
Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur. Saat ini kasusnya akan segera dibawa ke pengadilan.