TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Edhy ditangkap terkait dugaan korupsi kasus ekspor benih lobster atau benur.
"Benar kita telah mangamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat dihubungi.
Edhy ditangkap sesaat setelah pesawat All Nippon Airways NH835 yang membawa rombongannya mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Saat itu Edhy baru pulang dari kunjungan kerja ke Amerika Serikat.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy berkunjung ke AS untuk memperkuat kerja sama bidang kelautan dan perikanan dengan salah satu lembaga riset di negeri Paman Sam tersebut.
Kerja sama ini dalam rangka mengoptimalkan budidaya udang secara berkelanjutan di Indonesia.
Edhy juga akan mengunjungi Oceanic Institute (OI) di Honolulu, Negara Bagian Hawaii.
Edhy sendiri baru diangkat sebagai menteri oleh Presiden Jokowi pada Oktober 2019 lalu.
Ia ditunjuk menggantikan Susi Pudjiastuti. Namun, baru setahun lebih menjabat Edhy dicokok KPK.
Penangkapan Edhy ini menjadi sejarah baru bagi KPK dalam menindak seorang menteri yang terlibat kasus korupsi.
Baca juga: Tokoh Warga Pangandaran Kaget Edhy Prabowo Diciduk KPK, Berharap Susi Pudjiastuti Jadi Menteri Lagi
Karena, biasanya menteri-menteri yang dijerat kasus korupsi oleh KPK, semuanya berdasarkan hasil penyidikan, dan belum satupun yang hasil dari OTT.
Pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ada beberapa menteri aktif yang ditangkap KPK, mulai dari Menpora Andi Alfian Mallarangeng, Menteri ESDM Jero Wacik, hingga Menteri Agama Suryadharma Ali.
Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.