TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Menteri Kelautan dan Peringatan (KKP), Edhy Prabowo, tentu membuat KPK penuh apresiasi.
Namun, di balik penangkapan Edhy Prabowo, nama Harun Masiku kembali menjadi perbincangan.
Pasalnya, sudah lebih dari 300 hari tersangka korupsi, Harun Masiku menyandang status buron.
Nama Harun Masiku lalu trending di media sosial Twitter pada Kamis, (26/11/2020).
Tentu banyak yang menanyakan bagaimana kinerja KPK menangkap Edhy Prabowo dkk.
Namun, hal serupa tak dilakukan untuk mencari buron Harun Masiku.
Kini, sedikit terjawab alasan di balik hal itu.
Baca juga: Arief Poyuono: Mas Prabowo Tunjukkan Diri dan Minta Maaflah kepada Masyarakat, Kok Diam Aja
Baca juga: Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Mundur dari KKP, Berikut Barang Mewah yang Dibeli Pakai Uang Suap
Baca juga: Fadli Zon Apresiasi Keputusan Edhy Prabowo Mundur, Minta KPK Temukan Harun Masiku
Baca juga: Tangkap Edhy Prabowo, Novel Baswedan Didorong ICW Jadi Kasatgas Buru Harun Masiku
Mantan Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengungkap kinerja penyidik KPK.
Melalui akun Twitter resmi @febridiansyah, Febri menyindir bahwa KPK harus serius mencari sosok Harun Masiku.
Lebih lanjut, Febri mengungkapkan, ternyata tim penyidik yang mencari Harun Masiku berbeda dengan tim yang menangkap Nurhadi dkk.
Febri menyarankan, agar KPK kini melibatkan tim tersebut untuk menangkap Harun Masiku.
"Kerja KPK kemarin memunculkan harapan sekaligus pertanyaan ttg Harun Masiku.
Saya kira hal ini wajar, apapun tone pertanyaan tsb.. Tinggal KPK buktikan serius mencari. Bukan asal2an.
Dan Saya kira, mgkn sudah saatnya tim yg berhasil menangkap Nurhadi dkk & OTT KKP dilibatkan," cuit @febridiansyah.
Lebih dalam, Febri mengingat soal polemik penyidik OTT Harun Masiku.
"Dulu smpat ada polemik penggantian tim Penyidik yg OTT Harun Masiku..
Bahkan salah1 penyidik KPK, Kompol Rossa yg turun ke lapangan sempat dikembalikan ke Polri.
Sayangnya Dewan Pengawas tdk bs bertindak utk evaluasi proses pengembalian saat itu," pungkas analisis Febri Diansyah.
Seperti diketahui, Harun bersama tiga orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 9 Januari 2020 atas kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Tersangka lainnya ialah eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
Ketiga tersangka itu diketahui sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman berbeda-beda.
Harun diduga memberi suap kepada Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
(*)