News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gunakan Umpan Ikan, Enam Kucing Lucu Milik Chairunnisa Diracun Orang Tak Dikenal

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Enam ekor kucing lucu-lucu milik Chairunissa yang mati diracun orang tak dikenal menggunakan umpan ikan.

Laporan Wartawan Tribun Kaltim.Co Mohammad Zein Rahmatullah

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Sedih bukan kepalang menimpa Chairunnisa. Dia  mendapati enam ekor kucing kesayangannya mati mendadak.

Dia menduga kucing-kucing peliharaannya tewas diracun orang tak dikenal, Chairunissa  seorang wanita di Balikpapan melapor kepada Polresta Balikpapan.

"Kejadiannya Minggu (22/11/2020) malam, sekitar jam 21.30 WITA. Itu pas saya mau masukin ke dalam buat kasih makan, saya cek kok kucing saya sudah terkapar," ujarnya.

Chairunnisa meyakini kucingnya telah diracuni pihak tak bertanggung jawab lantaran dia menemukan sebungkus plastik berisi ikan yang telah dibubuhi racun.

"Terus saya lihat ada (plastik) kresek.

Isi ikan, tapi baunya kayak ada racunnya. Banyak banget itu racun," tuturnya, Rabu (25/11/2020).

Chairunissa menerangkan bahwa 6 kucing kesayangan miliknya diracuni, di antaranya 5 kucing dewasa dan satu kucing bayi berumur 4 bulan.

Baginya, penampakan paling menyedihkan, salah satu di antara kucing miliknya ada yang belum lama disterilkan.

Baca juga: Awalnya Mengira Suara Kucing Bertengkar, Warga Kediri Temukan Bayi Laki-laki di Bawah Pohon Pisang

Namun karena dugaan efek racun, berdampak pada jahitan bekas sterilisasi tersebut yang terbuka.

"Ada juga kucing betina baru steril kena racun juga sampai ususnya keluar karena jahitan lepas semua," tuturnya emosional.

Baca juga: Beli PS5 Malah Dikirimi Satu Kotak Makanan Kucing dan Sekarung Beras

Lantaran tak terima, ia pun melaporkan kejadian tersebut pada Balikpapan Cat Rescue (BCR) yang sejauh ini memang konsen terhadap kucing yang butuh pertolongan.

Penganiayaan tersebut sejatinya termasuk dalam tindak pidana yang telah diatur dalam KUHP.

Menengok KUHP, persisnya Pasal 302 ayat (2), unsur yang diperlukan berupa perbuatan yang menyebabkan kematian seekor satwa, maka yang bersalah terancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 300.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Enam Ekor Kucing Miliknya Diracuni, Wanita di Balikpapan Gandeng BCR Lapor ke Polresta Balikpapan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini