TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama enam orang lainnya.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, enam orang lainnya tersebut adalah staf khusus Menteri KKP, Safri; pengurus PT Aero Citra Karo (ACK), Siswadi; staf istri Menteri KKP, Ainul Faqih; Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP), Suharjito; staf khusus menteri sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Pribadi Misata; dan Amiril Mukminin.
Ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor benur.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (25/11/2020) malam, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menerangkan Edhy Prabowo, Safri, Siswadi, Ainul, Andreau, dan Amiril ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara Suharjito sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: Profil Menteri KKP Edhy Prabowo, Pernah Dibiayai Kuliah oleh Prabowo Subianto
Baca juga: Problematika Ekspor Benur, Berujung Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Baca juga: Apa Itu Benur? Yang Diduga Membuat Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Termasuk tujuh orang yang ditetapkan tersangka, KPK total telah mengamankan 17 orang dalam penangkapan Edhy Prabowo.
Mengutip Kompas.com, 17 orang itu terdiri dari Edhy Prabowo dan istri, beberapa pejabat di KKP, serta beberapa pihak swasta.
"Jumlah yang diamankan petugas KPK seluruhnya saat ini 17 orang, diantaranya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan beserta istri dan beberapa pejabat di KKP."
"Di samping itu juga beberapa orang pihak swasta," beber Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu.
Minta Maaf
Mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor benur, Edhy Prabowo buka suara.
Menteri pengganti Susi Pudjiastuti ini meminta maaf pada masyarakat Indonesia.
Ia menerangkan kinerjanya selama ini sebagai Menteri KKP bukanlah pencitraan, melainkan semangat.
Karena itu, Edhy menyatakan ia akan bertanggung jawab dan tidak lari.
"Saya juga mohon maaf kepada seluruh masyarakat, seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat."
"Ini adalah kecelakaan yang terjadi," ujar Edhy Prabowo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/11/2020), dilansir Kompas.com.
Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Edhy Prabowo, Menteri KKP yang Ditangkap KPK Terkait Ekspor Benih Lobster
Baca juga: Barang-barang Mewah Yang Dibeli di Honolulu Sebelum Edhy Prabowo Ditangkap dan Mendekam di Penjara
"Saya bertanggung jawab terhadap ini semua, saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang saya lakukan," imbuhnya.
Dalam kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor benur, Edhy diduga telah menerima uang sebesar Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar AS.
Uang itu diterima Edhy dari pihak PT ACK.
Edhy dan tersangka lainnya yang menerima suap dikenakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mengutip Tribunnews, Edhy Prabowo mengundurkan diri sebagai Menteri KKP dan Wakil Ketua Umum Gerindra setelah menjadi tersangka.
"Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Umum," ujar Edhy, Rabu.
"Nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai Menteri dan saya yakin prosesnya sedang berjalan, saya bertanggungjawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar," lanjutnya.
Edhy pun meminta doa terkait ia yang terjerat kasus dugaan korupsi.
Ia mengatakan apa yang menimpanya merupakan tanggung jawab dunia dan akhirat.
"Ini tanggungjawab penuh saya kepada dunia dan akhirat, dan saya akan jalani pemeriksaan ini."
"InsyaAllah dengan tetap sehat, mohon doa," pungkas Edhy.
Kronologi penangkapan Edhy Prabowo
Edhy Prabowo, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu dini hari.
Edhy ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sepulangnya dari Amerika Serikat.
Dilansir Tribunnews, Edhy ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi ekspor benur atau bibit lobster.
"Benar pukul 01.23 dini hari di Soetta," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Rabu pagi.
Baca juga: Di Hawai, Edhy Prabowo dan Istri Pakai Duit Suap 750 Juta Beli Barang Mewah, Diantaranya Jam Rolex
Baca juga: KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo
Tak hanya Edhy Prabowo sendiri, tim satgas KPK juga menangkap keluarga Edhy dan staf KKP lainnya.
"Ditangkap di Soetta, sekitar jam 01.23 WIB dini hari ada beberapa orang baik keluarga dan juga orang KKP."
"Detailnya nanti kita ekspose ya dalam perkara apa dan modusnya," ujar Ghufron, dilansir Tribunnews.
Diketahui, tim satgas KPK yang menangkap Edhy Prabowo dipimpin oleh Novel Baswedan.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Ardito Ramadhan)