News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Refangga Febrianto Nikmati Uang Haram Hasil Nodong Korbannya dengan Pistol Mainan

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria bernama Refangga Febrianto (28) ini benar-benar nekat. Dia mencari uang haram dengan cara melakukan aksi penodongan menggunakan pistol mainan.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNNEWS.COM – Pria bernama Refangga Febrianto (28) ini benar-benar nekat. Dia mencari uang haram dengan cara melakukan aksi penodongan menggunakan pistol mainan.

Gilanya lagi, Refangga Febrianto menyamar sebagai polisi saat melakukan aksinya dan merampas barang korban.

Pelaku berhasil merampas ponsel dan uang Rp 1,3 juta dari korban. Setelah ditelusuri, ternyata pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Kasus yang sama tersebut terjadi di Kecamatan Jebres.

"Saat bersaksi di Jebres dia dapat motor, modusnya sama," papar Kanit Reskrim Polsek Banjarsari IPTU Syarifudin.

Sementara aksinya di Kecamatan Banjarsari, Syarifudin mengatakan pelaku merampas handphone dan uang. Dalam melakukan aksinya tersebut, pelaku menggunakan pistol mainan.

"Supaya korbannya takut, dia pakai pistol mainan," kata Syarifudin.

Baca juga: Curi Honda Honda Scoopy saat Subuh, Maling Ini Malah Beri Gembok di Pagar Sebuah Rumah

Baca juga: Fakta-Fakta ART di Bandung Diamankan Usai Curi Jam Tangan Mewah Milik Majikan Senilai Rp 1 Miliar

Modus yang dilakukan pelaku, saat ada sepeda motor yang melintas di kawasan Monumen Banjarsari langsung dihentikan.

Setelah itu, pelaku menuduh motor yang digunakan korban adalah motor yang biasa digunakan transaksi narkoba.

"Kemudian korban dia boncengkan alasan diajak ke Kantor Polisi," jelasnya.

"Padahal hanya berputar-putar mencari tempat yang sepi," kata dia.

Setelah sampai ke tempat yang sepi, pelaku kemudian mengeluarkan pistol mainannya dan meminta handphone dan uang Rp 1.380.000 milik korban.

Kemudian, laporan soal aksi pelaku sampai ke Polisi.

"Kita kejar dan tangkap," jelas dia.

Pelaku atas aksi yang dia lakukan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Sosok Polisi Gadungan Perampas Uang Rp 1,3 Juta : Seorang Residivis & Pernah Rampas Motor di Jebres

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini