TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Fatwa akan menggelar sidang fatwa dalam Musyawarah Nasional X Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang digelar di Jakarta, mulai 25 - 27 November.
Ada 5 fatwa yang akan dibahas, dimana empat fatwa bahasan sekaligus tentang haji dan satu fatwa terkait human deploit cell pada vaksin.
Empat fatwa ini merupakan pertanyaan yang diajukan (istifta’) Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dan Kementerian Kesehatan.
Pimpinan Sidang Komisi C Munas X MUI 2020, KH Sholahuddin Al Aiyub, menjelaskan empat fatwa terkait haji itu terdiri dari Fatwa Masker Bagi yang sedang Ihram, Fatwa Pendaftaran Haji saat Usia Dini, Fatwa Pembayaran Setoran Awal Haji dengan Utang dan Pembiayaan, serta Fatwa Penundaan Pendaftaran Haji bagi yang Sudah Mampu.
“Ada 4 fatwa sekaligus yang terkait dengan haji,” kata dia dalam Sidang Pleno Agenda Komisi di arena Munas X MUI, di Hotel Century, Jakarta, Kamis (26/11).
Sholahuddin Al Aiyub menjelaskan, tata cara manasik haji di kondisi Covid-19 ini menimbulkan pertanyaan.
Ketika Haji terjadi kerumunan, maka bagaimana tetap menjaga protokol kesehatan perlu dipastikan seperti penggunaan masker. Padahal dalam kondisi sedang berihram, hukum menutup wajah tidak diperbolehkan.
"Begitu juga untuk perempuan, dia itu syaratnya harus membuka penutup mukanya, dalam konteks seperti ini (pandemi Covid-19), dalam hal pelaksanaan aturan terkait manasik," ujarnya dia.
Baca juga: Pemilihan Digelar Malam Ini, Ada Lima Nama yang Diisukan Kandidat Ketua Umum MUI Baru
Sementara itu, kata dia, fatwa tentang haji kedua adalah terkait rencana pendaftaran haji oleh haji muda. Idenya bagaimana agar dengan antrean haji yang semakin lama bisa diantisipasi dengan pendaftaran di usia dini.
Sehingga meskipun antrean lama, seorang Muslim masih berkesempatan menjalankan ibadah haji.
"Mungkin ketika masih muda belum memiliki istithaah (kemampuan), sedangkan ketika mereka sudah mampu, umurnya sudah agak uzur. Ditambah lagi dengan problem semakin panjangnya antrean sehingga waktu berangkat kondisinya sudah sepuh. Bagaimana agar pendaftarannya dimulai sejak usia kecil?," kata wakil sekjen bidang fatwa MUI periode 2015-2020 ini.
Kemudian fatwa ketiga terkait pembayaran setoran awal haji dengan utang dan pembiayaan muncul lantaran, banyaknya umat yang tidak memiliki dana likuid berlebih.
Dana likuid itu dibutuhkan untuk pendaftaran haji. Sementara masyarakat umumnya cenderung memiliki aset dalam bentuk tanah maupun sejenisnya.
"Boleh atau tidak menggunakan dana talangan haji. Ini diungkit kembali dana talangan haji. Kebijakan Kementerian Agama dalam hal ini tidak membolehkan, ini mustafti (pemohon pertanyaan fatwa) nya adalah BPKH," ujar dia.
Kiai Aiyub menyampaikan, pada awalnya, Komisi Fatwa mendaftarkan sembilan masalah. Namun kemudian mengerucut menjadi lima setelah melalui diskusi dan pembobotan.
"Ada proses yang kemudian direspons, kemudian disaring, kemudian dlihat bobot masalahnya. Saat ini setidaknya ada lima masalah sebagaimana saya sebutkan tadi," ujarnya.