Maka dari Itu, Roy Suryo menyebut perlu adanya kajian hukum lebih lanjut terhadap hal itu.
"Cyber crime berbatasan antara hukum fisik, hukum fakta, dengan hukum maya."
"Dan sayangnya ketentuan UU di Indonesia meskipun sudah banyak, UU terkait, tapi kalau untuk perlindungan nasabah, terutama dalam perlindungan data pribadi kita belum lengkap," ungkapnya.
Maka dari itu, Roy Suryo berpesan agar masyarakat berhati-hati.
"Dengan gambaran itu tadi, saya berpesan untuk hati-hati."
"Meskipun kepolisian sekarang sudah bisa cepat sekali melakukan akselerasi teknologi, perlindungan yang didapatkan nasabah belum banyak," ungkapnya.
Baca juga: UPDATE Kasus Winda Earl vs Maybank, Polisi Berencana Tetapkan Tersangka Baru, Simak Penjelasannya
Roy Suryo juga menyarankan masyarakat untuk memperbarui password secara berkala, termasuk kartu ATM ataupun email.
"Kita juga perlu membatasi akses. Jangan menggunakan satu nomor untuk semua kegiatan, apalagi satu password untuk semua akun," ujarnya.
Itu juga untuk meminimalisir kejahatan perbankan dalam hal ini tindak pishing atau memancing korban agar mengunjungi sebuah situs.
Bila sudah mengklik situs tersebut, seseorang biasanya akan diminta mengisi data diri.
"Apalagi kalau sudah memasukkan data NIK, itu semua data akan terbuka."
"Kita harus hati-hati. Kita harus pastikan data-data pribadi aman dalam kondisi di genggaman kita," ucap dia.
"Harus kita lindungi betul, jangan sampai ceroboh memberikan data-data kita," tandasnya.
Baca juga: Perbankan Hadapi Tantangan Pemulihan Kredit di Tengah Pandemi
Keterangan Winda Earl