Hal itu terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Rizieq Shihab di Petamburan, dan peringatan Maulid Nabi di Megamendung, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.
Namun dalam dua kasus itu, Polri belum juga memanggil atau memeriksa Rizieq Shihab.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan, alasan utama pihaknya belum memanggil Rizieq Shihab dalam kedua kasus itu adalah profesionalisme.
"Alasannya adalah profesionalisme. Kalau memang benang merahnya ke sana, pasti MRS akan dipanggil. Jadi sabar saja, dan tunggu saja waktunya," kata Awi di Mabes Polri, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Dirawat di Rumah Sakit, Rizieq Shihab Belum Berkenan Dijenguk Siapapun
Baca juga: Rizieq Shihab Masuk Rumah Sakit Sejak Kemarin, Wali Kota Bogor Ungkap Kondisinya Saat Ini
Menurut Awi, Polda Jabar telah menaikkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan acara Maulid Nabi di Megamendung, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu, dari penyelidikan ke penyidikan.
"Polda Jabar sudah menaikkan status kasus kerumunan di Megamendung ke penyidikan," ujar Awi, Kamis (26/11/2020).
Karena itu, kata dia, penyidik akan mulai melakukan penyidikan untuk menemukan tersangka dalam kasus ini.
"Termasuk mengumpulkan barang bukti dan alat buktinya. Kita tunggu saja hasilnya oleh penyidik," papar Awi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Chaniago, mengatakan naiknya status tersebut berdasarkan belasan saksi dan juga fakta yang didapat Polda Jawa Barat.
Kendati demikian, belum ada satu orang pun yang menjadi tersangka.
"Sejauh ini belum ada tersangka. Ini statusnya baru naik ke penyidikan ya,” cetus Erdi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi menjelaskan, penyidik juga telah mengundang ahli epidemiologi hingga memeriksa CCTV di kawasan Megamendung.
"Ahli epidemiologi sudah kami undang ya. Penyidik juga menganalisa CCTV di TKP,” beber Patoppoi.
Masuk Rumah Sakit