TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah berupaya mempercepat upaya reformasi sistem pangkat dan skema penghasilan PNS.
Upaya ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara, Paryono mengatakan, upaya di atas diharapkan dapat mempercepat proses perumusan kebijakan teknis tentang pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP tentang Pangkat PNS dan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.
"Dalam prosesnya, BKN terus berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, termasuk juga dengan Pemerintah Daerah," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Jumat (27/11/2020).
Paryono melanjutkan, reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah dibuah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Baca juga: BKN Pastikan Proses Rekrutmen PPPK untuk Guru Honorer Berjalan Transparan
Baca juga: 4 Langkah BKN Mencegah dan Menindak Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2020
Dimana pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada orang/PNS (tingkat seseorang PNS). Sementara pada sistem pangkat ke depan pangkat melekat pada jabatan (tingkatan jabatan).
Sedangkan proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.
Formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
"Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan."
"Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing," lanjut Paryono.
Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price) didasarkan nilai jabatan (job value).
Nilai jabatan sendiri diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.
Perlu diketahui, pengaturan tentang Pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang Gaji PNS sebagaimana yang diatur didalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Baca juga: BKN: Penyederhanaan Birokrasi Berimplikasi terhadap Kebutuhan Jabatan ASN
Baca juga: Simak! BKN Terbitkan Perubahan Ketentuan Sistem Kerja Pegawai untuk Tekan Risiko Penularan Corona
Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti jaminan pensiun PNS, jaminan/tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.
Terkahir Paryono menegaskan, seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara.
"Dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif.
"Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru yang nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," tutupnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)