News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Kuasa Hukum Sebut Nurhadi Tak Punya Kewenangan Pembinaan Karier Hakim di MA

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito, memastikan kliennya tidak mempunyai kewenangan pembinaan karier hakim di MA.

Ia membantah soal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Nurhadi yang disebut memiliki kewenangan yang berkaitan dengan pembinaan hakim.

"Tidak ada kewenangan pak Nurhadi yang berkaitan dengan pembinaan terhadap karier hakim. Kan kesannya seperti itu. Bahwa di dalam dakwaan hakim ini di bawah kendali pak Nurhadi, padahal nyatanya tidak seperti itu," ujar Rudjito disela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Novel Baswedan Dipuji karena Pimpin Penangkapan Edhy Prabowo, Sebelumnya Pernah Menangkap Nurhadi

Menurut Rudjito, pembinaan karier hakim di lingkungan MA kewenangannya diurus pada maaing-masing Direktorat Jenderal.

Di antaranya, Ditjen Peradilan Umum, Ditjen Peradilan Agama, Ditjen Peradilan Tata Usaha Negara dan Ditjen Peradilan Militer.

"Bahwa soal pembinaan itu di MA ada dua bagian kepegawaian yang non-hakim itu memang ada di bawah Sekretariat MA, tetapi terkait dengan pembinaan hakim itu masing-masing kewenangannya diserahkan ke masing-masing Dirjen," ujar Rudjito.

Rudjito menyebut, dalam kesaksian Kepala Biro Kepegawaian MA Supatmi mengklaim, Nurhadi tidak mempunyai kewenangan dalam pembinaan karier hakim di lingkungan MA.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Fakta Persidangan Tak Bisa Ungkap Aliran Suap Kepada Nurhadi

"Ketika memeriksa saksi Supatmi tadi jelas, membuktikan bahwa Pak Nurhadi itu tidak memiliki kewenangan yang berkaitan dengan pembinaan hakim. Jadi dakwaan KPK tidak tepat dan keliru," ujar Rudjito.

Sebelumnya, Kepala Biro Kepegawaian MA Supatmi membeberkan tugas Sekretaris MA.

Salah satu tugasnya yakni membantu Ketua MA dalam mengurus kesekretariatan.

Demikian diungkapkan Supatmi saat bersaksi untuk terdakwa Nurhadi.

"Membantu tugas-tugas Ketua MA, tapi di dalam tugasnya menangani di bidang kesekratariatan," ujar Supatmi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Menurut Supatmi, Nurhadi mendapat gaji sebagai Sekretaris MA sekira Rp 30 sampai Rp 50 juta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini