2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, yakni agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersebut adil dan tidak tumpang-tindih.
"Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien," kata Mendikbud.
Langkah-langkah mengecek apakah Anda mendapatkan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer atau tidak:
1. Login laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
2. Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.
4. Pastikan menggunakan email yang aktif.
5. Setelah masuk di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ , nantinya akan muncul informasi.
Baca juga: 637.048 Guru dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Kemenag Bakal Terima BSU Rp 1,8 Juta
Baca juga: LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta
Baca juga: Cek Penerima BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Cara Pencairan BLT Guru Honorer
Informasi tersebut apabila tertera nama bank penyalur, maka Anda dinyatakan lolos mendapatkan Gaji GTK non-PNS.
Apabila tidak terdapat informasi bank penyalur, kemungkinan besar nama Anda masih dalam tahap verifikasi, dan lakukan pengecekan secara berulang serta update info dari sekolah Anda.