Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyadari berbagai kesulitan yang dialami para guru di tengah pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung guru agar tetap dapat menjalankan pendidikan secara baik sekaligus membantu kesejahteraan para guru.
Misalnya, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran guru honorer yang kini tak lagi dibatasi sebesar 50 persen.
Baca juga: Pengamat Prediksi Jokowi dan Prabowo Akan Perang Dingin Jika Kursi Menteri KKP Tak Diisi Gerindra
Pemerintah juga memberikan Bantuan Subsidi Umum (BSU) sebesar Rp1,8 juta yang dibayarkan Rp 600 ribu tiap bulannya selama tiga bulan kepada kurang lebih 1,8 juta guru dan tenaga kependidikan honorer, bantuan paket pulsa internet untuk guru, dan berbagai program peningkatan kualitas guru yang disediakan pemerintah.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke-75 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (28/11/2020).
"Pada bulan September 2020 kemarin, saya juga telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,red). Saya ingin guru-guru kita yang berstatus P3K memiliki gaji dan tunjangan setara dengan PNS yang lain," kata Jokowi.
Baca juga: Mohon Maaf kepada Jokowi dan Jajaran Kabinet, Gerindra Berharap Kegiatan Pemerintah Berjalan Normal
Lebih jauh, pemerintah memahami akan adanya masalah ketercukupan jumlah guru yang harus segera diatasi.
Saat ini keberadaan guru honorer memang sangat besar peranannya dalam membantu keberlangsungan pendidikan di Indonesia.
Namun, tidak semua guru honorer dapat memenuhi syarat usia yang ditentukan undang-undang untuk menjadi PNS.
Baca juga: Putra Amien Rais Dukung Gibran Putra Jokowi di Pilkada Solo
Karena itu, percepatan penambahan guru yang paling utama adalah melalui rekrutmen guru P3K berstatus ASN, sama seperti PNS, dengan kesejahteraan dan jenjang karier yang juga serupa seperti PNS.
"Pada tahun 2021 ini kita akan melakukan rekrutmen guru ASN dengan status P3K dalam jumlah yang besar. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K bahwa guru-guru yang berstatus P3K akan menerima gaji dan tunjangan setara dengan PNS lainnya," ucap Jokowi.
"Saya berharap hal ini akan berdampak signifikan pada kesejahteraan guru di seluruh tanah air dan meningkatkan kualitas pendidikan kita," jelasnya.