Laporan Wartawan Tribunnews.com Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Polhukam Mahfud MD mengatakan siapapun yang menghalangi tugas pemerintah dalam upaya menyelamatkan masyarakat maka bisa diancam dengan pidana.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam konferensi pers virtual, Minggu, (29/11/2020).
"Bahkan juga siapa yang menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat dimana petugas itu melakukan tugas pemerintah maka siapaun dia bisa diancam bisa dengan ketentuan hukum pidana, pasal 212 dan 216. jadi ada perangkat hukum disini yang bisa diambil oleh pemerintah," kata Mahfud MD.
Baca juga: Habib Rizieq Ogah Serahkan Hasil Tes Swab ke Satgas Covid-19, Mahfud Jelaskan Dalil Hukumnya
Pernyataan Mahfud tersebut terkait sikap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang menolak ditelusuri kontak eratnya atau tracing.
Padahal Habib Rizieq melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19.
"Oleh sebab itu dimohonkan kepada Muhammad Rizieq Shihab untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum," katanya.
Baca juga: Habib Rizieq Menolak Tracing, Menkopolhukam Mahfud MD Gelar Rapat dan Sampaikan Imbauan
Menurut Mahfud MD apabila merasa sehat, seharusnya tidak keberatan memenuhi panggilan petugas. Hal itu untuk kepentingan keselamatan masyarakat.
Untuk diketahui Habib Rizieq dipanggil pihak Polda Metro Jaya terkait dengan acara Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020.
Polisi menemukan dugaan adanya unsur tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan yakni kerumunan massa dalam acara tersebut.
"Kalau merasa diri sehat tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama. Karena seumpama pun merasa diri sehat tidak akan menulari orang lain, bisa saja karena dia tokoh yang selalu menjadi kerumunan, bisa saja beliau terancam ditulari oleh orang lain, karena kontak erat dengan orang-orang banyak, yang secara teknis kesehatan itu sangat membahayakan bagi penularan Covid-19," pungkasnya.