News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Mengenai Habib Rizieq, Mahfud MD: Kalau Merasa Sehat, Tentu Tak Keberatan Penuhi Panggilan Aparat

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD dan Habib Rizieq Shihab

Laporan Wartawan Tribunnews.com Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Polhukam Mahfud MD mengatakan siapapun yang menghalangi tugas pemerintah dalam upaya menyelamatkan masyarakat maka bisa diancam dengan pidana.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam konferensi pers virtual, Minggu, (29/11/2020).

"Bahkan juga siapa yang menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat dimana petugas itu melakukan tugas pemerintah maka siapaun dia bisa diancam bisa dengan ketentuan hukum pidana, pasal 212 dan 216. jadi ada perangkat hukum disini yang bisa diambil oleh pemerintah," kata Mahfud MD.

Baca juga: Habib Rizieq Ogah Serahkan Hasil Tes Swab ke Satgas Covid-19, Mahfud Jelaskan Dalil Hukumnya

Pernyataan Mahfud tersebut terkait sikap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang menolak ditelusuri kontak eratnya atau tracing.

Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Padahal Habib Rizieq melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19. 

"Oleh sebab itu dimohonkan kepada Muhammad Rizieq Shihab untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum," katanya.

Baca juga: Habib Rizieq Menolak Tracing, Menkopolhukam Mahfud MD Gelar Rapat dan Sampaikan Imbauan

Menurut Mahfud MD apabila merasa sehat, seharusnya tidak keberatan memenuhi panggilan petugas. Hal itu untuk kepentingan keselamatan masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam webinar evaluasi 15 tahun pelaksanaan Pilkada: Capaian dan Tanggapan yang disiarakan kanal YouTube CSIS Indonesia, Rabu (14/10/2020). / capture video (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Untuk diketahui Habib Rizieq dipanggil pihak Polda Metro Jaya terkait dengan acara Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020.

Polisi menemukan dugaan adanya unsur tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan yakni kerumunan massa dalam acara tersebut.

"Kalau merasa diri sehat tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama. Karena seumpama pun merasa diri sehat tidak akan menulari orang lain, bisa saja karena dia tokoh yang selalu menjadi kerumunan, bisa saja beliau terancam ditulari oleh orang lain, karena kontak erat dengan orang-orang banyak,  yang secara teknis kesehatan itu sangat membahayakan bagi penularan Covid-19," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini