Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mattalitti mengaku akan kembali melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah, terkait pelonggaran moratorium pemekaran daerah.
"Komunikasi dengan pemerintah untuk mulai melakukan pelonggaran moratorium dengan membuka secara bertahap usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang sudah masuk dan menjadi kajian DPD RI," kata La Nyala di kantornya, komplek Parlemen, Jakarta, Senin (30/11/2020).
Dalam waktu dekat ini, kata La Nyala, DPD RI khususnya Komite I akan menggelar rapat konsultasi dengan Wakil Presiden Maruf Amin untuk membahas usulan DOB.
"DPD akan tetap konsisren dengan posisi DPD RI sebagai wakil daerah, untuk memastikan dan mendorong percepatan pembangunan di daerah," ucap La Nyalla.
Baca juga: La Nyalla Mattalitti Ucapkan Selamat Untuk Joe Biden dan Kamala Harris
"Mendorong dan memastikan peningkatan pertumbuhan ekonimi daerah, serta melakukan advokasi atas persoalan-persoalan yang dihadapi daerah," sambung La Nyalla.
Sebelumnya, La Nyalla menyebut berdasarkan evaluasi Kemendagri dan Bappenas, dari 223 DOB yang terbentuk, sebagian besar memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih kecil dari dana transfer pusat
Sehingga daerah-daerah tersebut masih bergantung pada alokasi APBN.
Baca juga: La Nyalla: DPD RI Emban Tanggung Jawab Demi Terjaminnya Penguatan Otonomi Daerah
Hal tersebut menjadi dasar dari pemerintah untuk memberlakukan moratorium DOB sejak 2014.
Karena itu, DPD RI memandang hal tersebut merupakan tantangan daerah untuk berbenah diri dalam meningkatkan pendapatan daerahnya, melalui inovasi dan kebijakan daerah dalam menggali potensi yang dapat diunggulkan dalam meningkatkan pendapatan daerah.
DPD RI juga berharap agar pemerintah pusat senantiasa membantu dan bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, sehingga daerah tidak selalu bergantung kepada pendanaan dari pusat.
Baca juga: Didampingi Ketua Komite I, La Nyalla Ingatkan Ketua KPU dan Bawaslu
"Untuk itu DPD RI mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pembentukan, Pemekaran dan Penggabungan Daerah serta Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) sebagai kebijakan nasional yang berperan sebagai roadmap penataan daerah otonom di Indonesia hingga tahun 2025," ucap La Nyalla.
Melalui kedua PP tersebut, kata La Nyalla, dapat memberikan rambu-rambu mengenai penilaian kelayakan terhadap usulan pemekaran daerah
Di mana pemekaran daerah akan dikaji dari berbagai aspek strategis dari sudut kepentingan nasional, kepentingan daerah, dan kepentingan sosial-ekonomi.