News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

La Nyalla: Kalau UU Cipta Kerja Gagal, Ada Mekanisme untuk Perbaiki

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

La Nyalla Mattalitti

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan semangat Undang-Undang Cipta Kerja adalah untuk mendorong pertumbuhan kinerja industri dalam negeri di semua sektor.

La Nyalla mengatakan, secara obyektif ada kepentingan pemerintah untuk mengejar ketertingalan dari bangsa-bangsa maju di dunia.

Terutama melalui Undang-Undang Cipra Kerja.

Di era persaingan bebas, kata dia, Indonesia ingin keluar dari status negara yang terjebak dalam negara berpenghasilan menengah.

Baca juga: La Nyalla Mattalitti Ucapkan Selamat Untuk Joe Biden dan Kamala Harris

"Indonesia harus mencari jalan keluar, agar defisit neraca APBN tidak harus ditutupi dengan terus menerus menambah hutang negara," ujar La Nyalla kepada Tribun Network, Senin (30/11/2020).

Sebab, kata La Nyalla, Indonesia tidak bisa membebaskan biaya Pendidikan, jika berada dalam kondisi defisit neraca.

Negara juga tidak akan bisa membebaskan biaya pengobatan, jika berada dalam kondisi defisit neraca.

"Karena itu, semangat Undang-Undang Cipta Kerja ini adalah untuk mendorong pertumbuhan kinerja industri dalam negeri di semua sektor," tuturnya.

Baca juga: La Nyalla: DPD RI Emban Tanggung Jawab Demi Terjaminnya Penguatan Otonomi Daerah

Terutama pada sektor-sektor yang menjadi prioritas pemerintah.

Sekarang, kata dia, ketika UU Cipta Kerja disahkan maka masyarakat bisa menilai langsung apakah implikasinya akan mampu membuat percepatan pembangunan, meningkatkan pertumbuhan perekonomian, penyerapan lapangan kerja, dan kemakmuran rakyat.

"Kalau belum diberi waktu untuk jalan, kapan kita menguji di lapangan? Saya sampaikan seperti itu. Nah, kalau nanti gagal, kan ada mekanismenya untuk memperbaiki mana yang dianggap gagal," ucap La Nyalla.

"Kita bisa melakukan melalui mekanisme perubahan undang-undang. Untuk mengubah, menghapus dan menambah pasal di dalam undang-undang," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini