TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Luhut Binsar Pandjaitan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berlebihan memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo.
Menyikapi pernyataan Luhut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tim penyidik tidak akan berbuat demikian.
"Kalau diibaratkan obat, pas ukurannya, pas takarannya, pas cara mengadonnya, pas cara menggunakannya, jadi tidak ada yang berlebihan," kata Firli lewat keterangan tertulis, Senin (30/11/2020).
Baca juga: Kasus Edhy Prabowo, Menurut Eks Komisioner KPK Bukti Jokowi Tetap Jaga Eksistensi KPK
Firli mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan KPK bertujuan untuk mengungkap keterangan yang sebenar-benarnya dari orang yang diperiksa.
Dia pun tidak bisa memastikan apakah sebuah pemeriksaan dapat berjalan singkat ataupun memakan waktu berjam-jam.
Makanya, tak ada istilah berlebihan dalam sebuah pemeriksaan.
"Kita tidak bisa apakah pemeriksaan itu cukup 1 jam, apa cukup 2 jam, apakah cukup 3 jam, bukan itu. Tetapi yang paling esensial adalah sejauh mana keterangan yang disampaikan ini ada kesesuaian dengan keterangan-keterangan saksi yang lain," kata dia.
Baca juga: Luhut Minta Jangan Berlebihan Periksa Edhy, Ketua KPK Membantah: Tidak Ada Pemeriksaan Berlebihan
Firli melanjutkan pemeriksaan yang dilakukan KPK juga dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Sebab, hasil kerja penyidik nantinya akan diuji oleh jaksa penuntut umum.
"Apakah berkas perkara lengkap atau tidak lengkap. Selanjutnya, diuji kembali di dalam pemeriksaan peradilan jadi saya kira itu yang ingin saya sampaikan, tidak ada yang berlebihan," kata Firli.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan berpesan kepada KPK agar tidak berlebihan dalam pemeriksaan Edhy Prabowo.
"Saya minta KPK juga periksa sesuai ketentuan yang bagus saja, jangan berlebihan. Saya titip itu saja. Tidak semua orang jelek, banyak orang yang baik kok," kata Luhut di Gedung KKP, Jakarta, Jumat (27/11/2020).
KPK telah menetapkan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya sebagai tersangka kasus suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.
Mereka yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).
Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).