TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pungki Primarini menjadi saksi dalam sidang kakaknya, Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020).
Diketahui Pinangki Sirna Malasari duduk sebagai terdakwa atas kasus gratifikasi dan pencucian uang terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra.
Dalam persidangan Pungki mengungkap bagaimana kehidupan mewah Pinangki yang bekerja sebagai jaksa.
Pungki Primarini mengaku dirinya pernah beberapa kali diajak Pinangki pelesiran ke Amerika Serikat (AS).
Salah satu tujuan Pinangki berkunjung ke Negeri Paman Sam adalah untuk operasi hidung dan pengecekan kesehatan payudara.
Menurut Pungkli, Pinangki tiga kali mengajaknya ke Amerika Serikat yaitu pada tahun 2018, 2019 dan 2020.
Baca juga: Adik Jaksa Pinangki Tak Membantah, Pengeluaran Kakaknya Rp70 - 80 Juta Per Bulan
Ia ikut terbang bersama Pinangki, anak Pinangki, dan ibunya dengan menggunakan pesawat Emirates Airlines.
"Saya dan terdakwa bersama ibu saya, dan Bima anak terdakwa usia empat tahun. Setahu saya waktu itu untuk ke dokter, operasi hidung untuk sinusnya, kemudian cek kontrol payudara," kata Pungki dalam persidangan.
Saat di negeri Paman Sam, Pungki mengatakan mereka menyewa satu kamar di Trump Tower.
Seluruh biaya yang dikeluarkan selama berada di sana, mulai dari penerbangan pesawat pulang pergi, hingga keperluan di Amerika Serikat ditanggung Pinangki.
"Yang membiayai kakak saya," ujar Pungki.
Pengeluaran fantastis Pinangki
Bukan hanya itu, Pungki pun mengungkap soal pengeluaran fantastis Pinangki setiap bulannya.
Setiap bulan pengeluaran Pinangki mencapai Rp 80 juta.
Hal tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum bertanya kepada Pungki soal besaran uang yang tertera dalam dokumen pengeluaran Pinangki.
Diketahui dalam beberapa tahun terakhir, Pungki diminta Pinangki mengatur pembayaran sejumlah keperluan keluarganya.
"Kurang lebih biasanya satu bulan itu Rp 70- 80 juta," kata Pungki di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Ajak Keluarga ke Amerika Serikat, Pinangki Menginap di Trump Tower New York
Pungki menyebut uang puluhan juta itu berasal dari simpanan valuta asing milik Pinangki atau bawaan dari mantan suaminya terdahulu, Djoko Budiharjo yang juga merupakan seorang jaksa.
"Setahu saya itu dari simpanan. Simpanan ada di kotak brankas. Isinya duit semua. Dalam bentuk uang asing. Yang jelas bukan dalam bentuk rupiah," katanya.
Dijelaskan Pungki, uang tersebut digunakan untuk membayar sejumlah keperluan mulai dari delapan gaji asisten rumah tangga yang dipekerjakan Pinangki, baik itu sopir, juru masak, perawat, hingga baby sitter.
Bahkan ia mengaku kerap ditransfer uang paling kecil Rp 100 juta dan paling besar Rp 500 juta dari Pinangki.
Nominal uang tersebut diberikan untuk memenuhi keperluan keluarga selama 6 bulan.
"Keperluan rumah tangga selama 6 bulan," kata Pungki.
Pinangki pernah dihukum turun pangkat
Pemeriksa intelijen pada Inspektorat V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Luphia Claudia Huae mengungkap bila Pinangki Sirna Malasari pernah terkena sanksi penurunan pangkat pada tahun 2012.
Hal tersebut diungkap Claudia saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020).
Claudia merupakan jaksa yang memeriksa Pinangki dalam kasus pertemuannya dengan Djoko Tjandra yang kala itu menjadi buronan Kejagung dalam kasus hak tagih (cassie) Bank Bali.
Rekam jejak itu dibeberkan Luphia saat ingin memeriksa Pinangki berkenaan dengan cuitan Twitter salah satu akun yang mengunggah foto Pinangki bersama Djoko Tjandra.
Baca juga: Adik Pinangki Sebut Kakaknya ke Amerika untuk Operasi Hidung hingga Cek Kesehatan Payudara
Dari hasil penelusuran data sistem pengawasan, didapati Pinangki sebelumnya pernah dijatuhi hukuman disiplin pada Tahun 2012 berdasarkan keputusan Wakil Jaksa Agung RI Nomor kep-014/b/wja/01/2012 tertanggal 13 Januari 2012.
"Berdasarkan data yang ada di sistem pengawasan, saat kita mau pengajuan penjatuhan hukuman disiplin, kita tentunya akan teliti data apakah ada penjatuhan hukuman disiplin sebelumnya agar jadi pertimbangan."
"Maka ditemukan bahwa saudara terdakwa Pinangki Sirna Malasari pada tahun 2012 berdasarkan keputusan Wakil Jaksa Agung RI Nomor kep-014/b/wja/01/2012 tanggal 13 Januari 2012, pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, selama 1 tahun," ucap Claudia.
Namun, Claudia tidak tahu apa kasus yang menjerat Pinangki sehingga dijatuhi hukuman tersebut.
Sementara dalam hasil pemeriksaan kasus terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra, Pinangki juga dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat berupa pembebasan yang bersangkutan dari jabatan struktural.
Baca juga: Anita Kolopaking Mengaku Sampai Gondok Tagih Haknya Sebagai Pengacara Djoko Tjandra.pada Pinangki
"Berdasarkan klarifikasi, kemudian ditindaklanjuti inspeksi kasus, kemudian ada penjatuhan hukuman disiplin terhadap terdakwa yakni pada 20 Juli 2020 dengan surat Wakil Jaksa Agung RI tanggal 29 Juli 2020 dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat, pembebasan dari jabatan struktutal," jelas dia.
Pinangki disanksi berat karena dinilai melakukan perbuatan tercela sebagai jaksa hingga melakukan perjalanan dinas tanpa izin pada tahun 2019.
Tercatat Pinangki pernah berpergian hingga 9 kali tanpa izin selama tahun 2019.
"11 kali perjalanan dinas di tahun 2019 itu pada 26 Maret, 22 Mei, 1 Juni, 26 Juni, 9 Agustus, 3 September, 4 Oktober, 19 November, 10 November, 25 November, dan 19 Desember. Itu ada dua yang dapat izin yaitu pada tanggal 1 Juni dan 3 September, dengan demikian (sisanya) tidak dapat izin," ungkap Claudia.
Diketahui Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan dakwaan pencucian uang suap yang diterimanya dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Uang tersebut dibelanjakan Jaksa Pinangki untuk membeli mobil BMW X5, sewa apartemen hingga perawatan kecantikan di Amerika Serikat.
Pembelanjaan tersebut ditujukan untuk menyembunyikan asal usul duit haram yang diterima Pinangki dari Djoko Tjandra.
Baca juga: Anita Tak Tahu Alasan Pinangki Tawarkan Dirinya Jadi Pengacara Djoko Tjandra
Disebutkan bahwa Pinangki menerima duit sejumlah 500 ribu dolar AS dari Andi Irfan Jaya.
Duit tersebut kemudian diberikan ke Anita Kolopaking sejumlah 50 ribu dolar AS.
Dalam dakwaannya jaksa menyebut pada periode 2019-2020 Pinangki sempat akan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari Djoko Tjandra dengan cara menukarkan uang 337.600 dolar AS ke money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.
Pinangki juga meminta suaminya AKBP Napitupulu Yogi Yusuf menukarkan mata uang 10.000 dolar AS atau senilai Rp 147,1 juta lewat anak buahnya.
Kemudian, pada periode November 2019 hingga Juli 2020, uang tersebut dibelanjakan untuk kepentingan pribadi Pinangki.
Uang sejumlah Rp 1.753.836.050 atau Rp1,7 miliar dibelanjakan untuk membeli 1 unit BMW X5 dengan plat nomor F 214.
Pembayaran dilakukan dengan cara tunai dalam beberapa tahap.
Selanjutnya Pinangki juga membayarkan sewa apartemen di Amerika Serikat pada Desember 2019 senilai Rp 412,7 juta.
Pembayaran itu dilakukan dengan cara setor tunai lewat rekening BCA milik terdakwa Pinangki.
Dia juga membelanjakan uang haram itu untuk pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama dokter Adam R Kohler sebesar Rp 419,4 juta.
Selanjutnya Pinangki juga membelanjakan uang haram itu untuk pembayaran dokter home care atas nama dr Olivia Santoso terkait perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp 176,8 juta.
Pinangki pun menggunakan uang itu untuk melakukan pembayaran kartu kredit di berbagai bank sejumlah Rp467 juta, Rp185 juta, Rp 483,5 juta, Rp 950 juta.
Pembayaran itu dilakukan pada periode November 2019 hingga Juli 2020.
Pinangki juga tercatat melakukan pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020-Februari 2021 sebesar 68.900 dolar AS atau setara Rp940,2 juta.
Terakhir, Pinangki menggunakan uang haram dari Djoko Tjandra untuk membayar Sewa Apartemen Darmawangsa Essence senilai 38.400 dolar AS atau setara Rp 525,2 juta.
Total keseluruhan uang yang digunakan terdakwa adalah sebesar USD444.900 atau setara Rp 6.219.380.900 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersbut dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya itu Pinangki didakwa dan diancam pidana melanggar Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (tribunnews.com/ Danang Triatmojo)