TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap buronan kasus korupsi Zulkarnain Muin (61) di salah satu apartemen di Jakarta Barat pada hari ini, Selasa (1/12/2020).
Diketahui, Zulkarnain adalah mantan kepala dinas PUPR Provinsi Bengkulu pada 2015 lalu.
Dia terlibat dalam kasus korupsi proyek penanggulangan bencana alam provinsi Bengkulu.
"Iya benar, dia diamankan di apartemen di daerah Jakarta Barat di lantai 29 pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2020 sekitar pukul 10.30 WIB," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (1/12/2020).
Zulkarnain dinyatakan bersalah berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1859 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 21 Januari 2015.
Baca juga: Buronan Selama 4 Bulan, Kades yang Korupsi APB Desa Rp 940 Juta Ditangkap di Riau
Terpidana di vonis selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.
Menurut Hari, terpidana Zulkarnain telah terhitung telah merugikan negara hingga Rp 4,03 miliar.
"Tersangka selaku Kepala Anggaran atau Kadis Provinsi Bengkulu Proyek Penanggulangan bencana alam Provinsi Bengkulu, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 4,03 miliar," tukasnya.
Hingga saat ini, Zulkarnain tengah dalam proses pemberangkatan ke Kejati Bengkulu untuk menjalani proses eksekusi hukuman.