TRIBUNNEWS.COM - Konsul Jenderal RI Toronto, Leonard F. Hutabarat secara resmi meluncurkan aplikasi permohonan pelayanan paspor online yang bernama Passport E-Service (20/1/2020).
Leonardo dalam keterangannya mengatakan aplikasi ini ditujukan untuk semakin memudahkan WNI dalam mengajukan permohonan pelayanan paspor di masa pandemi covid-19.
“Saat ini seluruh permohonan pembuatan paspor akan dilayani melalui aplikasi Passport E-Service yang dapat diakses melalui website passports.indonesiatoronto.org,” kata Leonardo dalam keterangannya, Selasa (1/12/2020).
Pelayanan Passport E-Service, meliputi pembuatan paspor baru, perpanjangan paspor, dan pembuatan paspor baru karena rusak atau hilang.
Aplikasi baru ini juga mendukung upaya pelindungan WNI dalam masa pandemi COVID-19, di mana WNI tidak perlu menyerahkan salinan dokumen secara fisik.
WNI hanya tinggal mengunggahnya ke dalam aplikasi sehingga secara signifikan mengurangi interaksi fisik.
Baca juga: Mahasiswa Indonesia di Kanada Dukung Program Lapor Diri KJRI Toronto
“Hal ini sejalan dengan protokol kesehatan dalam penanggulangan penularan COVID-19,” kata Leonard.
Melalui aplikasi ini, WNI dapat menentukan sendiri jadwal kedatangan untuk pengambilan foto dan biometrik di kantor KJRI Toronto.
Aplikasi Passport E-Service dapat diakses baik melalui komputer, laptop, maupun handphone.
Mekanisme mengunggah dokumen-dokumennya pun sangat mudah, bisa menggunakan file yang telah ada di perangkat yang digunakan, ataupun dengan mengambil langsung foto dokumen yang akan diunggah jika dilakukan melalui handphone.
“Hal ini semakin memudahkan WNI untuk mengatur jadwal sesuai dengan kesibukannya,” kata Leonard.