Supriyono mengakui Rezky menerima aliran uang senilai Rp5,1 miliar dari Direktur PT MIT Hiendra Seonjoto.
Diduga aliran uang tersebut untuk mengurus perkara sengketa PT MIT.
"Yang pertama itu transfer senilai Rp 5,1 miliar mohon izin saya lupa (waktunya), soalnya mutasinya lupa. Itu dari pak Hiendra Soenjoto. Terus kedua Rp10 miliar dari pak Rezky," beber Supriyono.
Supriyono menjelaskan, uang senilai Rp10 miliar itu diterima Rezky dari seorang pengusaha bernama Iwan Cendikiawan Liman.
Bahkan, Iwan Liman sempat menghubungi Supriyono untuk menanyakan terkait pengurusan MIT.
Lantas Supriyono melaporkan pertanyaan Iwan Liman ke Rezky.
Ia pun diminta Rezky untuk berbohong kalau pengurusan MIT sudah beres.
Hal ini diungkap Jaksa dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"BAP nomor 13. Saya pernah disuruh Rezky Herbiyono untuk berbohong apabila saya dihubungi Iwan Liman menanyakan kebenaran ada pekerjaan di Multicon Indrajaya Terminal, kemudian saya sampaikan, namun saya tidak paham.
Iwan Cendikiawan Liman kemudian menghubungi Rezky Herbiyono karena saya tidak tahu apa yamg sedang dikerjakan," beber Jaksa membacakan BAP.
"Beberapa minggu kemudian baru Iwan Cendikiawan Liman transfer ke Rezky sebesar Rp10 miliar.
Selanjutnya uang tersebut di transfer lagi ke rekening BCA yang dengan nomor rekening, di mana uang tersebut untuk membayarkan utang sebagai berikut? Betul?," sambung Jaksa.
"Iya pak betul keterangan saya," jawab Supriyono.
Kendati demikian, dalam persidangan Supriyono mengklaim tidak mengetahui soal sengketa yang diurus Rezky tersebut.