Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan empat rem untuk perguruan tinggi yang menggelar pembelajaran campuran daring dan luring atau blended learning.
Pengereman dapat dilakukan ketika ada kondisi darurat yang memaksa pembelajaran dihentikan.
"Jadi kita siapkan empat rem. Rem yang langsung ketika ada kasus, rem kedua penutupan oleh perguruan tinggi langsung, dan ketiga kalau ada tren perubahan di daerah bisa dievaluasi kembali, keempat kalau kondisi darurat khusus bisa kita injak rem darurat," ujar Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: Kemendikbud Imbau Kampus Tidak Gunakan AC Saat Perkuliahan
Nizam menjelaskan proses pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara adaptif tergantung pada situasi. Mengingat pandemi Covid-19 belum juga usai.
Pihak perguruan tinggi dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah hingga Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) terkait dengan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di kampus.
"Ketika terdapat kondisi khusus ya seperti PSBB, kepala daerah berkoordinasi dengan LLDikti atau kementerian untuk peninjauan kembali kampus-kampus tersebut sebagai rem," ucap Nizam.
Selain itu, perguruan tinggi wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah terkait dengan penerapan pembelajaran tatap muka.
Baca juga: Kemendikbud Tetapkan Perguruan Tinggi Gelar Hybrid Learning Mulai Januari 2021
Nizam menekankan agar perguruan tinggi memastikan implementasi protokol kesehatan melalui pemantauan dan evaluasi. Setiap temuan kasus Covid-19 harus diidentifikasi dan ditindaklanjuti.
"Kemudian dalam hal di daerah mengalami peningkatan resiko covid-19, maka kordinasi antara satuan tugas di daerah dengan perguruan tinggi untuk memutuskan apakah lanjut pembelajaran pembukaan kampus ini, atau penghentian sementara pembelajaran sampai kondisi aman," tutur Nizam.
Seperti diketahui, Kemendikbud menetapkan penyelenggaraan pembelajaran bagi mahasiswa pada semester genap yang jatuh pada Januari 2021.
Penetapan ini menyusul langkah pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Mulai Januari mendatang pembelajaran bagi mahasiswa bakal digelar secara campuran antara daring dan luring.