Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) optimis omnibus law atau undang-undang cipta kerja meningkatkan kinerja usaha sektor kehutanan.
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, mewakili Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan pemerintah memberikan dukungan kebijakan untuk menjaga produktivitas dunia usaha kehutanan.
Kebijakan tersebut juga dikeluarkan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi masyarakat, serta mempertahankan penyerapan tenaga kerja di tengah pandemi covid-19.
“Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, LSM, akademisi, dan masyarakat terus merapatkan barisan, untuk menjaga komitmen yang kuat terhadap pembangunan kehutanan di Indonesia, khususnya bidang pengelolaan hutan lestari,” kata Bambang secara virtual, Selasa (2/12/2020).
Baca juga: Setelah Wali Kota Jakpus, Gubernur Anies Juga Copot Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI
Dalam Rapat Kerja Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (Raker APHI), Sekjen KLHK mengatakan hal ini penting di tengah pandemi covid-19 yang turut berdampak terhadap seluruh sektor usaha, termasuk usaha kehutanan
Optimisme tersebut dibarengi dengan pemberian insentif kebijakan fiskal untuk terus mendorong iklim usaha kehutanan.
Pemerintah telah memberikan kemudahan berusaha melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk memberikan kemudahan melakukan redesain usaha kehutanan, dalam rangka optimalisasi sumber daya hutan, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Pemerintah Anggarkan Rp 16,7 Triliun untuk Perbaikan Kualitas Lingkungan Hidup
Selain memberikan kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha, omnibus law juga menjamin penyederhanaan perizinan dari semula 1 izin untuk 1 kegiatan, menjadi 1 perizinan berusaha untuk multiusaha.
“Selanjutnya, undang-undang cipta kerja memberikan kepastian kawasan, kepastian waktu usaha atas investasi baru sektor hulu kehutanan melalui peta arahan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung,” kata Bambang.
Dalam undang-undang ini, terdapat pergeseran menjadi satu perizinan berusaha dengan multi kegiatan (multiusaha), dengan fokus tidak hanya kayu, tetapi disesuaikan dengan karakteristik dari masing-masing areal (timber management menjadi landscape management).
Baca juga: Soal Banjir di Kota Padang, Pengamat Lingkungan Hidup Unand Sebut Dua Penyebab
Sebelumnya, berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, basisnya satu izin usaha untuk satu kegiatan yang fokusnya kayu oriented.
“Jadi nanti hasil hutan yang dihasilkan dari perizinan berusaha tidak hanya kayu semata, tetapi dapat sekaligus dengan HHBK, Wisata Alam, Agroforestry, Silvopastura, silvofishery. Pada akhirnya, tercipta optimalisasi pemanfaatan dan produktivitas Hutan Produksi (HP) akan meningkat, dan pada gilirannya akan meningkatkan PNBP sektor kehutanan,” kata Bambang.
Menurutnya, APHI memiliki peran penting dalam mengatasi keterpurukan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja, melalui investasi yang berdampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja di sektor hulu kehutanan Indonesia.
Ia juga mengajak APHI untuk terus bergerak dan bekerja meningkatkan peran aktifnya guna pembangunan kehutanan secara lestari dalam era baru Pengelolaan Hutan 4.0 di Indonesia.