News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Lemhannas: Benny Wenda Tak Punya Kewenangan Deklarasikan Kemerdekaan di Indonesia

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Lemhanas Letjen (Purn) Agus Widjojo berbincang dengan redaksi Tribunnews secara virtual di Kantor Lemhanas, Jakarta, Rabu (23/9/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasiobal Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menilai ULMWP yang dipimpin Benny Wenda tidak punya kewenangan untuk mendeklarasikan secara sepihak kedaulatan Papua Barat pada 1 Desember 2020.

Hal itu karena, kata Agus, Benny tidak bisa mendeklarasikan kemerdekaan apa yang disebutnya sebagai sebuah negara di dalam wilayah negara yang berdaulat.

Baca juga: Gubernur Lemhanas Dukung Langkah Tegas Pangdam Jaya: Harus Ada yang Berani Melawan Habib Rizieq

"Ya tentunya saudara Wenda ini tidak punya kewenangan untuk bisa mendeklarasikan kemerdekaan sebuah yang dia katakan sebagai negara di dalam sebuah negara yang bedaulat seperti Indonesia," kata Agus di Kantor Lemhannas RI Jakarta Pusat pada Kamis (3/12/2020).

Agus mengatakan tindakan Benny akan menjadi perhatian karena merupajan pelanggaran terhadap sistem hukum di Indonesia.

Baca juga: Gubernur Lemhanas Bilang, Ledakan 12 Juta Pengangguran Baru Akibat Covid-19 Tidak Akan Terjadi

"Kalau memang ada pelanggaran maka dia akan dapat tindakan dari aparat penegak hukum," kata Agus. 

Diketahui, kelompok ULMWP pimpinan Benny Wenda yang berada di luar negeri mendeklarasikan secara sepihak kedaulatan Papua Barat pada 1 Desember 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini