News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kampus Boleh Gelar Kuliah Tatap Muka Mulai Januari 2021, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perkuliahan.

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Kemendikbud, Nizam, menyampaikan pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap 2020/2021 dapat dilakukan secara online dan tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Perkuliahan secara tatap muka dan online tersebut akan dimulai pada Januari 2021 mendatang.

Pembelajaran pada tahun akademik 2020/2021 yang akan dimulai bulan Januari 2021 di perguruan tinggi dapat diselenggarakan secara campuran (hybrid learning), dalam jaringan, dan tatap muka,” ujarnya, dikutip dari laman Kemendikbud.go.id, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Kerja Menarik Odong-odong, Pemuda asal Jayapura Ini Bisa Bayar Kuliah hingga Wisuda, Kisahnya Viral

Baca juga: Gelar Hybrid Learning, Mahasiswa Wajib Pulang Usai Kuliah

Kebijakan ini hanya mengizinkan perkuliahan tatap muka serta kegiatan akademik lainnya yang berbentuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat.

“Perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus yang meliputi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta masyarakat sekitar,” jelas Nizam.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Nizam di Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

Masyarakat didorong untuk beradaptasi dan melindungi diri masing-masing dalam menyelenggarakan program pembelajaran di tengah pandemi Covid-19.

“Meski prioritas kita tetap pada kesehatan dan keselamatan seluruh warga pendidikan, kita tetap tidak boleh menyerah terhadap pandemi."

"Kampus diharapkan dapat membuat SOP (standard operasional procedure) bagi mahasiswa di lingkungan kos-kosan supaya akselerasi perubahan perilaku berjalan lebih maksimal,” katanya.

Menurutnya, mahasiswa bisa menjadi agen perubahan di lingkungannya masing-masing.

“Harapannya kebiasaan itu menular kepada masyarakat, supaya kita terlindungi semua,” lanjut Nizam.

Baca juga: VIRAL Kisah Pemuda Bayar Kuliah hingga Wisuda dari Pekerjaan Menarik Odong-odong, Ini Perjuangannya

Baca juga: Ria Ricis Tidak Malu Kuliah Tujuh Tahun, Akhirnya Lulus Raih Sarjana

Ilustrasi kelas kuliah online. (Freepik)

Syarat Perkuliahan Tatap Muka

Dirjen Dikti menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi perguruan tinggi dalam hal persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan pembelajaran tatap muka.

Dalam hal persiapan, yang harus dilakukan yakni sebagai berikut:

1. Perguruan tinggi harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melalui satuan tugas penanganan Covid-19.

2. Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

3. Perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran campuran (hybrid learning) bagi mahasiswa yang belajar secara daring serta dosen yang mengajar secara daring.

4. Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Perguruan tinggi juga harus membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan,” pungkas Nizam.

Baca juga: Terungkap Alasan Raffi Ahmad Sudi Biayai Kuliah Dimas Ramadhan, Suami Nagita Inget Zaman Hidup Susah

Baca juga: Info Beasiswa Kuliah S2 di Halmstad University, Swedia, Dapat Biaya Kuliah hingga 50 Persen

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini