News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Pasrah di Kasus Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Tak Ajukan Saksi Meringankan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi tidak akan mengajukan saksi a de charge atau saksi yang membantu meringankan dakwaan dirinya.

Kuasa hukum Tommy Sumardi, Dion Pongkor mengatakan kliennya sudah mengaku salah dan membenarkan pemberian uang sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

"Kami ngaku salah. Buat apa saksi a de charge? Tidak ada yang kami buktikan, kami sudah sampaikan semua. Saksi a de charge itu terminologinya kalau mau membela diri dari kesalahan, itu kan namanya saksi yang meringankan," ujar Dion di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Asal Usul Duit Pembelian Mobil Mewah BMW SUV X5 Pinangki dan Biaya Fantastis Perawatan Kecantikan

Adapun keputusan tidak mengajukan saksi meringankan juga selaras dengan upaya justice collaborator yang telah diajukan Tommy dalam perkara suap penghapusan red notice interpol Djoko Tjandra.

Dion mengatakan kliennya pasrah terhadap putusan hakim nanti. Pihaknya telah mengaku menyerahkan uang sesuai dakwaan jaksa. Ia berharap majelis hakim turut mempertimbangkan sikap kliennya selama menjalani persidangan, dan mengabulkan permohonan justice collaborator.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Keterangan Irjen Napoleon soal Kedekatan Tommy Sumardi dengan Kabareskrim

"Kami serahkan ke hakim mau putus kami apa, karena kami mengaku menyerahkan uang itu. Biarkan hakim yang mempertimbangkan. Meringankan itu melihat kelakuan kami, tingkah kami di persidangan," ucap dia.

Dalam perkara ini, pengusaha Tommy Sumardi didakwa bersama-sama dengan Djoko Tjandra memberikan suap ke Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Irjen Napoleon sebelumnya menjabat Kadivhubinter Polri. Sedangkan Brigjen Prasetijo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini