News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Staf Khusus Presiden Soroti Tantangan Pelaksanaan Pilkada bagi Penyandang Disabilitas

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari Disabilitas Internasional 2020.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik IsmailĀ 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Setelah disahkannya enam peraturan pemerintah (PP) dan dua Peraturan Presiden (Perpres) terkait penyandang disabilitas, maka tugas selanjutnya yakni mengawal impelemntasi aturan tersebut.

Demikian dikatakan Staf Khusus Presiden bidang Sosial Angkie Yudistia mengatakan dalam acara hari Disabilitas Internasional di Kementerian Sekretariat Negara, Kamis, (3/12/2020).

"Berdasarkan amanah UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, maka dari itu telah disahkannya beragam peraturan ini, maka saatnya adalah dikawal implementasinya," kata dia.

Baca juga: KPAI Ingatkan Pentingnya Pemenuhan Pendidikan untuk Anak Penyandang Disabilitas

Baca juga: Presiden Jokowi: Tidak Boleh Ada Satu Pun Penyandang Disabilitas yang Tertinggal

Dalam mengawal implementasi aturan terkait penyandang disabilitas, menurut Angkie tidak bisa sendiri sendiri. Melainkan, harus dilakukan seluruh kementerian, lembaga, serta stakholder secara sinergi.

"Sehingga membentuk ekosistem inklusi menjadikan indonesia yang ramah terhadap penyandang disabilitas," katanya.

Salah satu contoh tantangan impelemntasi aturan tersebu, yakni dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember mendatang.

Baca juga: Hari Disabilitas Internasional, Menpora Apresiasi Kegigihan Atlet Disabilitas Indonesia

Terdapat sejumlah pekerjaan rumah dalam penyelenggaraan Pilkada bagi para penyandang disabilitas.

Pertama yakni tantangan bagaimana penyandang disabilitas mengetahui sosok dari calon di Pilkada. Kedua, adalah aksesibilitas TPS yang belum ramah terhadap penyandang disabilitas.

Ketiga adalah bagaimana data yang bisa terintegrasi untuk ragam disabilitas. Mulai dari ragam disabilitas sensorik, motorik, intelektual, mental dan ragam disabilitas ganda.

"Dengan disahkannya beragam peraturan termasuk PP 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan penyandang Disabilitas, salah satunya aspek politik yang terstruktur didalam peraturan tersebut maka ini jadi tantangan, mudah-mudahan untuk Pilkada selanjutnya kita bisa belajar bersama bahwa teman-teman disabilitas berhak untuk memilih calon pemimpinnya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini